26 Jul, 2026

Pelarangan Kamera Saat Rekonstruksi, Kapolres: “Semuanya Kebijakan Lapas yang Kita Ikuti”

Indofakta.com, 2026-03-03 17:48:49 WIB

Bagikan:

Samosir -- Rekonstruksi kasus kematian Army Siregar, warga binaan Lapas Kelas III Pangururan yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2025 lalu, menyisakan sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan membawa kamera maupun alat perekam lainnya bagi wartawan saat pelaksanaan rekonstruksi pada 3 Maret 2026.

Baca juga: Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Terkait hal tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut merupakan kewenangan pihak Lapas Kelas III Pangururan. Polres Samosir disebut hanya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak lapas.

Baca juga: Tim Resmob Polrestabes Medan Ciduk Lima Anggota Geng Motor POC

"Kalau tentang giat di Lapas, semuanya kebijakan Lapas yang kita ikuti," kata Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dokumentasi kegiatan tetap tersedia bagi awak media melalui Humas Polres Samosir.
"Kalau mau photo-photonya ada di Humas Polres."

Baca juga: Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas III Pangururan telah  menyampaikan bahwa larangan wartawan membawa kamera atau alat perekam lainnya merupakan bagian dari prosedur yang berlaku.

Baca juga: Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

"Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” ujarnya singkat. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian SOP yang dimaksud, pihak lapas tidak memberikan keterangan tambahan.

Rekonstruksi yang digelar di dalam lingkungan lapas tersebut dilaksanakan secara terbatas. Kebijakan pembatasan dokumentasi pun memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online