Samosir -- Rekonstruksi kasus kematian Army Siregar, warga binaan Lapas Kelas III Pangururan yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2025 lalu, menyisakan sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan membawa kamera maupun alat perekam lainnya bagi wartawan saat pelaksanaan rekonstruksi pada 3 Maret 2026.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Desakan Hukuman Mati Menguat, Mahfud Jelaskan Dasar HukumnyaTerkait hal tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut merupakan kewenangan pihak Lapas Kelas III Pangururan. Polres Samosir disebut hanya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak lapas.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Bayang-Bayang Politik di Balik Penyidikan"Kalau tentang giat di Lapas, semuanya kebijakan Lapas yang kita ikuti," kata Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan.Kapolres juga menyampaikan bahwa dokumentasi kegiatan tetap tersedia bagi awak media melalui Humas Polres Samosir.
"Kalau mau photo-photonya ada di Humas Polres."
Baca juga: Bayang-Bayang Emas Hitam: Jaksa yang Memburu Korupsi, Kini Terperangkap di Asap Pembangkit yang GelapSebelumnya, Kepala Lapas Kelas III Pangururan telah menyampaikan bahwa larangan wartawan membawa kamera atau alat perekam lainnya merupakan bagian dari prosedur yang berlaku.
Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Jaga Transisi Penanganan Perkara"Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” ujarnya singkat. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian SOP yang dimaksud, pihak lapas tidak memberikan keterangan tambahan.Rekonstruksi yang digelar di dalam lingkungan lapas tersebut dilaksanakan secara terbatas. Kebijakan pembatasan dokumentasi pun memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini.(Jst)
Bagikan: