Samosir -- Rekonstruksi kasus kematian Army Siregar, warga binaan Lapas Kelas III Pangururan yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2025 lalu, menyisakan sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan membawa kamera maupun alat perekam lainnya bagi wartawan saat pelaksanaan rekonstruksi pada 3 Maret 2026.
Baca juga: Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta SedekahTerkait hal tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut merupakan kewenangan pihak Lapas Kelas III Pangururan. Polres Samosir disebut hanya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak lapas.
Baca juga: Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Kejari Jakut Wujudkan Peradilan Cepat"Kalau tentang giat di Lapas, semuanya kebijakan Lapas yang kita ikuti," kata Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan.Kapolres juga menyampaikan bahwa dokumentasi kegiatan tetap tersedia bagi awak media melalui Humas Polres Samosir.
"Kalau mau photo-photonya ada di Humas Polres."
Baca juga: Waspada Saldo Ludes! Kejari Lampung Tengah Turun Gunung Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Penipuan APKSebelumnya, Kepala Lapas Kelas III Pangururan telah menyampaikan bahwa larangan wartawan membawa kamera atau alat perekam lainnya merupakan bagian dari prosedur yang berlaku.
Baca juga: Korupsi Pembangunan SMKN Cijengjing Ciamis, PN Tipikor Vonis Para Terdakwa Dijatuhi Hukuman Ringan "Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” ujarnya singkat. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian SOP yang dimaksud, pihak lapas tidak memberikan keterangan tambahan.Rekonstruksi yang digelar di dalam lingkungan lapas tersebut dilaksanakan secara terbatas. Kebijakan pembatasan dokumentasi pun memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini.(Jst)
Bagikan: