7 Mar, 2026

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali' Lakukan Penggeledahan Terkait Tipikor Distribusi Semen Oleh PT KMM

Indofakta.com, 2026-02-26 03:46:48 WIB

Bagikan:

Palembang -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan sehubungandengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.  

Dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor: 
PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026 tanggal 25 April 2026 bahwa Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : 
1. Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar; 
2. Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang. 

Adapun hasil dari penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. 

Seperti diketahui Kerugian Negara atas perbuatan para tersangka senilai Rp74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) dan Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua( tersangka yaitu : MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022 dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019. (Y CHS/SP-KjtiSumsel).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online