Simalungun – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Bumdes melalui kegiatan Bimtek se-Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2025 ke tahap Penyidikan.
Baca juga: Panitia Undang Wali Kota Wesly Hadiri Jubileum 75 Tahun GKPS Jalan SudirmanKajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH menerangkan bahwa Keputusan itu diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan desa/Nagori. Peningkatan status itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Baca juga: Wali Kota Wesly Pukul Gondrang Simalungun Tanda Dibukanya Semarak Ramadhan Siantar (SERASI) 2026Kronologis dan Temuan Jaksa Penyidik
Baca juga: Wali Kota Wesly dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Imbau Tidak Panik BuyingKajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada praktik lansung dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut:Indikasi Perusahaan Fiktif & Izin Bermasalah: Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan (tidak diketahui) saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Perizinan Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan ini dipertanyakan.
Baca juga: Wali Kota Wesly Jamu dan Ajak Tim Paduan Suara HKBP Jati Waringin Belanja Oleh-oleh di PematangsiantarLanjut Kajari Simalungun Munawal Hadi,
Mekanisme Kelalaian Dinas : Perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kadis DPMN tidak pernah dibalas secara kedinasan, namun justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Hal ini menunjukkan adanya kelalaian Dinas DPMN dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.Dugaan pemufakatan jahat : Ditemukan adanya pertemuan "pra-kondisi" antara Vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa CV. SIGMA telah diatur sedemikian rupa sebagai pelaksana."Mark-Up Anggaran Fantastis: Terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Peserta dipungut biaya sebesar Rp5.000.000,- per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000,- per peserta,"ungkap Munawal Hadi.Masih Kajari Simalungun, Munawal Hadi menjelaskan bahwa ketidaksesuaian Data Peserta & SPJ Fiktif: Ditemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh kegiatan ini diketahui tidak memiliki pelaporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.Lanjut Kajari Simalungun memaparkan, berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terkait sejumlah peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut."Tndakan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel,"tegas Kajari Simalungun Munawal Hadi mengakhiri keterangannya.(Harianto Girsang)
Bagikan: