20 Aug, 2026

Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Menjual SKT Jutaan Rupiah

Indofakta.com, 2026-01-24 14:04:55 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Saat ini beredar informasi di tengah tengah masyarakat Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tentang adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Lahan Milik Alwasliyah yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Helvetia namun tidak teregistrasi di Arsip Pemerintahan Desa. SKT ini diduga diperjual belikan oleh Kades Helvetia dan kroninya seharga jutaan rupiah.

Baca juga: Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama Ajak Lansia Rayakan HUT ke-81 RI dengan Penuh Kehangatan


Terkait beritai jual beli SKT ini membuat Charles Butar Butar Aktivis Reformasi merasa geram. "Rakyat yang sudah susah jangan lagi "diolah", dijanjikan dengan iming iming yang tidak mungkin untuk meraup keuntungan materi," kata Charles sembari menyebutkan, rakyat harusnya disadarkan secara hukum, bukan malah dibodoh bodohi, ucap Charles.

Baca juga: Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate


Oleh karenanya, Charles meminta kepada Bupati Deli Serdang jangan diam terhadap persoalan ini. Karena perbuatan yang dilakukan sudah sangat luar biasa, Kop Surat dan Stempel Pemerintahan Desa dipergunakan untuk hal hal yang melanggar hukum.

Baca juga: Melalui Berbagai Perlombaan dan Dengan Tema "Guyub Merdeka" Warga Komplek Perum Lingkungan VII Tanara Meriahkan HUT RI ke 81


Charles berharap agar oknum yang terlibat dalam proses penerbitan SKT ini sebaiknya diperiksa. Jangan ada kesan Bupati Deli Serdang Takut pada Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.


Lebih lanjut Charles juga menyampaikan bahwa menyikapi persoalan SKT Bodong ini, dia sudah menjumpai Kepala Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli untuk mengkonfirmasi berita yang beredar.

Baca juga: Hari Jadi Jabar Ke- 81 Akan Dipusatkan Di Gedung Sate


Dalam pertemuan itu Kepala Desa Helvetia mengaku kepada Charles bahwa dia sudah mengeluarkan sekitar 20 SKT dengan imbalan satu jutaan rupiah per SKT.


Dipertemuan tersebut Kepala Desa juga menyampaikan kepada Charles bahwa dia berani mengeluarkan SKT tersebut karena ada jaminan dari seorang anggota DPRD yang tinggal dilahan 32 Desa Helvetia bahwa Kepala Desa tidak salah secara hukum. Oknum DPRD tersebut diduga berinisial WHL.


Jaminan ini lah yang membuat Kepala Desa berani menandatangani Surat tersebut,  Kata Charles. :Jadi sangat jelas Siapa Pelaku pelaku penerbitan SKT Bodong ini," tegas Charles.


Charles juga mengaku sudah mengkonfirmasi ke Pihak Alwasliyah selaku Pemilik Tanah yang Sah secara hukum. Pihak Alwasliyah menyampaikan bahwa terkait penerbitan SKT tersebut sudah diadukan ke Polda Sumut. Saat ini sedang dalam Proses Penyidikan.


Dari informasi yang beredar ditengah tengah masyarakat ada ratusan SKT yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online