22 Sep, 2026

Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'

Indofakta.com, 2026-01-20 11:35:23 WIB

Bagikan:

Bandung -- Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, bahwa terdakwa Edi Kurnia, S.Pd, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025.

Baca juga: Soal Dugaan Oknum Wakil Rakyat Pemodal Judi Togel, DPC AWI Medan : Ketua DPRD Harus Meneruskan Laporan ke Badan Kehormatan

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Perkara Korupsi Pembangunan Gedung SMKN Cijeungjing Ciamis tahun 2023 yang sumber dananya dari APBD Jabar 
pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025.

Baca juga: Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan

Pembacaan Nota Pembelaan oleh Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rizki Dris Mulyana, S.H., M.H; Ibnu Ghifari, S.H dan Iqbal S. Hutabarat, S.H di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, Tim JPU, keempat terdakwa dan para pengunjung sidang.

Baca juga: Duo Residivis Curanmor Gol di Polsek Medan Kota

Diakui oleh Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia, S.Pd., M.pd meski demikian, terdakwa mengakui bahwa adanya kelalaian dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Tipikor.

"Menyatakan Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025," ujar Rizki Dris Mulyana, Dkk.

Baca juga: Polisi Sergap Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Kawasan Patumbak, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita

Untuk itu Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia, S.Pd sepakat dengan JPU  menjatuhkan pidana penjara dan telah mengembalikan keuangan negara.  

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. menjalankan masa penahanan," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Permohonan kepada Majelis Hakim itu kata Rizki Dris Mulyana, Dkk berdasarkan pedoman pidana untuk dapat memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Kurnia, S.Pd dengan mempertimbangkan dalam menjatuhkan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor : 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Edi Kurnia, S.Pd bin SUDARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, baik bertindak sendiri- sendiri atau bersama–sama dengan Jefri Prayitno, Samin, S.TI dan Iwan Setiawan yang penuntutan dilakukan dalam perkara terpisah) pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sukalena RT. 25 RW. 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran Rp3.696.636.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Terdakwa Edi Kurnia, S.Pd., M.Pd dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Besarnya tuntutan tersebut karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai  bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafannya. Dalam hal ini terdakwa tidak memperoleh keuntungan sepeserpun.

Selain itu, terdakwa secara bersama-sama dengan Jefri Prayitno, Samin dan Iwan Setiawan telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,00,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online