24 Jan, 2026

Fondasi Restoratif Justice di Kota Bogor Makin Kokoh: Sinergi Kejari dan Pemkot Pasca Perwali Bale Badami Terbit

Indofakta.com, 2025-12-04 07:24:25 WIB

Bagikan:

Kota Bogor – Komitmen Bersama Pemkot Bogor bersama  Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) semakin mengakar kuat setelah finalisasi penerbitan perwali pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bale Badami bersama Polresta, Kejari dan tokoh warga secara maraton pada hari Senin 1 Desember 2025 lalu di grande padjajaran hotel, tak berselang lama sinergi  "Bale Badami" di "Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan" kini memasuki babak baru yang lebih intensif pasca-pengesahan Peraturan Wali Kota Nomor 36 tahun 2025, hari ini pemkot memfasilitasi dilaksanakan RJ Kejaksaan di Bale Badami Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Jumat, (3/12/2025).

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat


Langkah strategis dalam upaya kolaboratif yang telah berjalan sepanjang tahun 2024 antara Pemkot dan Kejari Kota Bogor telah menghasilkan 11 perkara dengan berujung damai, sehingga tujuan untuk menyelesaikan sengketa dan perkara hukum di luar jalur pengadilan telah tercapai, dengan mengutamakan musyawarah, mediasi, serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029


Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah mengumumkan ke publik hasil finalisasi Perwali tentang Penyelenggaraan Bale Badami sebagaimana amanah Perda. Perwali Bale Badami akan memperjelas arah mekanisme pelaksanaan, peran para tokoh dan publikasi dalam proses mediasi dan kesepakatan antara pelaku dan korban. 

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'


Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan, "regulasi daerah ini dirancang inklusif, bahkan mencakup berbagai masukan mengenai fasilitasi yang harus dilakukan pemkot agar penanganan RJ berjalan baik, dan memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang setara.
Sinergi Kejari dan Pemkot  Bogor terlihat semakin nyata dengan adanya kegiatan bersama di "Rumah Keadilan Restoratif Adhyaksa" Bale Badami yang telah diresmikan pada tahun 2022 lalu. 


"Cikal bakalnya karena ada kebutuhan masyarakat, apalagi dengan adanya payung hukum Perwali, maka sinkronisasi alur penanganan perkara menjadi lebih terstruktur, sistematis untuk memperkuat kewenangan aparat penegak hukum." Kata Alma.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan


"Sinergi ini bukti saling mendukung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Padli Habibi setelah memimpin acara RJ hari ini dalam perkara kecelakaan lalu lintas (pasal 310 KUHP) yang dilaksanakan sangat sahdu setelah keluarga korban yang meninggal dunia (orang tua) memaafkan tersangka (pelaku) dengan sukarela. 


"Perwali Bale Badami diharapkan membantu memfasilitasi  pada tahapan permohonan restorative justice yang diajukan para pihak, sehingga proses penyelesaian di luar pengadilan yang diinginkan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan, " ujar Alma


Program Bale Badami sendiri juga telah resmi masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029 berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, dengan dijamin keberlanjutan pendanaan dan dukungan kebijakan, termasuk penyediaan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.


Harapan Menuju Keadilan Substantif sebagaimana pernyataan Kabag Hukum dan HAM Bogor, Jaksa Alma Wiranta, yang menekankan bahwa Bale Badami adalah simbol kearifan lokal yang mengusung semangat musyawarah mufakat, sejalan dengan budaya silih asah, asih, asuh,  yang berarti menjaga kesejahteraan perlindungan dan kemanfaatan bersama.


Melalui optimalisasi Bale Badami di tiap kelurahan nantinya, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan berlandaskan pada rasa kekeluargaan dengan penyesuaian sanksi sosial yang konstruktif, bukan sekadar hukuman formal. 


"Fondasi keadilan restoratif di Kota Bogor kini semakin kokoh, menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum khususnya Kejari dalam menciptakan ekosistem hukum yang humanis dan memulihkan kondisi kedamaian." Tutup Alma Wiranta setelah menghadiri kesepakatan berdamai di RJ Kejaksaan Bale Badami Cimahpah Bogor Utara. (Rls/Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online