31 May, 2026

Spirit Kewirausahaan Harus Terus Digelorakan

Indofakta.com, 2025-09-09 14:12:24 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Raperda untuk Propemperda Tahap I Tahun 2026

Jabar -- Keberhasilan pembangunan di berbagai aspek ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pelaksana dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM). Keseluruhan hal itu, harus direalisasikan secara beriringan serta berkelanjutan.

Baca juga: Legislatif Jabar Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Bogor

Demikian juga untuk di bidang ekonomi, sarana dan prasarana itu mesti disiapkan mula dari potensi sumber daya alam, permodalan hingga pelaku usaha sebagai pelaksana dalam pengembangan Pembangunan ekonomi.

Baca juga: Legislatif Jabar Dorong Penguatan Fasilitas Pendukung Gerbang Perbatasan Subang-KBB

Pemerintah, dengan beragam cara mulai dari regulasi, program maupun kegiatan telah concern mempersiapkan pelaku usaha agar mempunya kompetensi. Salah satu kompetensi yang disiapkan adalah kewirausahaan.

Baca juga: Kang Edwin Senjaya Dorong Petugas Kesehatan “Jemput Bola” Saat Hadiri Lokakarya Mini Bandung Kidul

Di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Garut, semangat kewirausahaan perlu  disosialisasikan mengingat hingga saat ini sudah berkembang kegiatan usaha, mulai dari industri kecil, menengah hingga industri besar.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut,  dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Dede,  dalam keterangannya mengatakan di Jabar komitmen pemerintah untuk memajukan kewirausahaan nampak dengan terbitnya regulasi yaitu 
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. 
Perda tersebut , memuat 13 BAB dan 40 Pasal.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut, adalah mengatur hak -hak masyarakat dalam hal kewirausahaan.
Salah satu hak yang dari masyarakat dalam kewirausahaan yaitu hak  mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah serta pemasaran.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha.

Dede, dalam keterangannya mengatakan dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Perda tentang Kepariwisataan, Perda tersebut harus terus disosialisasikan.

Sosialisasi Perda melalui penyebarluasan Perda yang dilaksanakan oleh anggota legislatif Jabar ke berbagai daerah, ini jelas memberikan manfaat, yaitu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Sosialisasi Perda, tentunya bagi  masyarakat yang saat ini sudah mengelola usaha tentunya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas usahanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengelola usaha melalui penyebarluasan Perda diharapkan dapat  memberikan motivasi untuk mau berwirausaha.

Bagi Kabupaten Garut, ujar Dede jika kewirausahaan sudah dapat direalisasikan di berbagai daerah potensi sumber daya alam juga dapat dikelola.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online