SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8/2025). Acara berlangsung di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan menghadirkan berbagai pakar hukum, pejabat tinggi, dan praktisi dari beragam institusi.
Baca juga: Komisi Kejaksaan RI Gelar “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi se-Indonesia Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam keynote speech menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara dunia praktisi dan akademisi dalam memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Baca juga: Gempuran Sepekan Sat Narkoba Polres Simalungun: 11 Kasus Runtuh, Bandar Lintas Provinsi Asal Aceh Digulung Bersama 57 Paket Sabu“Seminar ini menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk merumuskan gagasan hukum yang relevan dan solutif. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan strategis dalam menjawab tantangan hukum yang kompleks di masyarakat,” ungkap Kajati Banten.
Baca juga: Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,45 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp271,45 MiliarKonsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Relevansinya di IndonesiaBaca juga: Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan SunggalKonsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur negosiasi antara jaksa dengan korporasi. Mekanisme ini memungkinkan penuntutan dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif atau perdata, selama seluruh syarat kesepakatan dipenuhi.
Konsep ini telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil, Australia, Singapura, dan Prancis. Di Indonesia, DPA masih dalam tahap pembahasan dan dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam konteks hukum nasional, DPA dipandang mampu memberikan efisiensi dan efektivitas, sekaligus mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan filosofi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, yang menggeser paradigma dari pendekatan punitive (menghukum) menjadi restorative (memperbaiki dan memulihkan).
Narasumber Bergengsi Bahas Aspek Praktis dan Akademis
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber ternama, di antaranya:
• Danang Tri Hartono, S.E., M.H. – Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK
• Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. – Ketua Pengadilan Tinggi Banten
• Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. – Wakil Ketua Umum PERADI
• Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
• Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Para narasumber membahas peluang penerapan DPA sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana, terutama pada tindak pidana korporasi atau tindak pidana yang berdampak besar pada keuangan negara, lingkungan, dan masyarakat.
Prosedur dan Manfaat Penerapan DPAPenerapan DPA hanya dapat dilakukan jika tersangka mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, bukan residivis, dan berkomitmen memulihkan kerugian negara atau masyarakat. Prosesnya meliputi:
1. Pengajuan permohonan DPA oleh tersangka.
2. Penelitian oleh Penuntut Umum.
3. Persetujuan dari Jaksa Agung.
4. Pengesahan oleh pengadilan.
Apabila kewajiban dalam perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Sebaliknya, jika kewajiban dilanggar, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.
Harapan Kajati BantenDalam penutupannya, Kajati Banten berharap seminar ini mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk reformasi sistem peradilan pidana nasional.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman semata. Ia harus memperbaiki, memulihkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Siswanto.
Peserta dan Dukungan KegiatanAcara ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pejabat Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, para hakim, penyidik Polri dan PPNS, perwakilan PPATK, OJK, dan Bank Indonesia, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, hingga praktisi hukum serta peserta yang hadir secara daring maupun luring.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan dukungan penuh terhadap pembaharuan hukum pidana, khususnya dalam mendorong penerapan DPA di Indonesia. (Muzer)
Bagikan: