MEDAN -- Meski Polresta Pelabuhan Belawan dan Polsek jajaran sudah beberpa kali dikonfirmasi terkait keberadaan lokasi judi mesin tembak ikan dan pemberitaan diterbitkan, judi mesin meja tembak ikan merek Game 999 dan Hoki yang berada di warung pinggiran sungai dan ruko di Jln. Kebun Sayur Psr 9 Kota Bangun, Kel. Tanah Enamratus dan di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan hingga saat ini tetap eksis.
Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada ApaParahnya, pengusaha/pemilik bisnis haram ini seakan tidak memiliki toleransi antar umat beragama. Sebab, sejak awal ramadhan 1446 H Tahun 2025, lapak perjudian yang berada di kawasan padat penduduk dan di Daerah Pinggiran Sungai (DAS) terus beraktivitas.
Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit DisabilitasKapolresta Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban yang di konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp terkesan cuek/tidak perduli tanpa ada memberikan komentar.
Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era DigitalBegitu pula dengan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohab Sibuea. Dirinya hanya menjawab chat via WhatsApp wartawan dengan megatakan "Baik pak...terimakasih infonya". Namun hingga sekarang, belum juga ditindak lanjuti.
Menyikapi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi Sormin alias Busor menyayangkan sikap kedua pejabat/pimpinan kepolisian tersebut.
Baca juga: Kajati Jabar Adakan Bakti Sosial Di Rumah Pemulihan Permata Noah Cimahi Dan Yayasan Bala Keselamatan Kota Bandung"Kita menyayangkan sikap cuek dan minimnya respon kedua pimpinan kepolisian ini untuk menjawab konfirmasi wartawan dan menindak tegas lapak/lokasi maupun pemilik/pengusaha bisnis haram jenis meja judi tembak ikan yang terkesan/diduga di pelihara," ujar Busor, Rabu (26/3/2025) saat ditemui di posko DPC AWI Kota Medan, Jln. AH. Nasution/Asrama Haji Medan.
Lanjut ditegaskan Busor, adanya temuan dilapangan maupun informasi yang diterima, fungsi wartawan sudah sangat tepat melakukan konfirmasi sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
"Jadi, kalaulah konfirmasi wartawan begitu sangat minim untuk direspon terkait adanya lokasi/lapak perjudian yang terkesan bebas dan leluasa menjalankan bisnis haramnya, lantas apa tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai pimpinan polri tanpa ada upaya melakukan penindakan. Atau, apa dikarenakan diberikan amanah sebagai Kapolres dan Kapolsek untuk mendapat jatah yang diberikan pengusaha/pemilik meja judi tembak ikan tersebut," ucap Busor.
Untuk diketahui, dari amatan dan informasi yang dirangkum wartawan, mesin meja tembak ikan berlokasi di Psr 9 Kota Bangu Jln. Kebun Sayur, Kel. Tanah Enamratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan dengan merek Game 999 dan Hoki milik pemodal disebut sebut bernama, Asen dan meja mesin judi tembak ikan merk Star disebut sebut dimodali oleh, Aseng Kayu. Sedangkan untuk lokasi judi di Jln Sepeksi Titi Papan, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan ada 3 (tiga) titik lapak meja judi tembak ikan yang dimodali, Asin Pingsu dan Asun. Bahkan keberadaan lokasi/lapak judi tersebut diduga adanya keterlibatan oknum aparat yang ditugaskan sebagai pengawasnya.(dar)
Bagikan: