17 May, 2026

Tiga Pengelola Judi Dadu Medan Country Club Berkolaborasi Buka Judi

Indofakta.com, 2025-02-25 15:34:38 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Tiga pengelola judi jenis dadu berkolaborasi membuka usaha bisnis haramnya di Medan Country Club Jln. Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Sosialisasi Jaringan Media Publik Terintegrasi


Untuk membuka arena perjudian tersebut, 3 (tiga) orang pengelola berinisial GD, AY dan AS alias Afung Botak punya cara tersendiri guna mengelabui para aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.


Menurut informasi diperoleh dari sumber yang mengaku seorang pecandu judi berinisial AB menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut dibuka kembali.

Baca juga: HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas


"Sempat tutup dan saat ini buka lagi. Ketiga pengelola judi tersebut memang sudah jadi pemain lama dalam usaha bisnis haram,,” ungkap AB, Senin (24/2/2025) malam sembari menjelaskan untuk shift 1 (satu) ditangani oleh Afung Botak. Sedangkan shift 2 (dua) bernama Ayang, tambahnya.


Lanjut sumber, sebagai service bagi pemain yang membawa temannya, pengelola memberikan fee sebesar Rp300.000 sebagai pengganti minyak, dan bagi pemain yang mengalami kekalahan diberi uang sebagai transport.

Baca juga: Alma Wiranta Tegaskan Hapus Pidana Kurungan di Perda Bogor, Deadline 2 Januari 2027


Sementara, warga sekitar arena judi kepada wartawan mendesak Polda Sumut, Kodam I/BB dan Denintel Segera menangkap para pemodal dan pelakunya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online