Konten kreator terkenal, Melody Sharon, terlibat dalam insiden KDRT yang berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Jakarta -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31), seorang konten kreator dan beauty vlogger ternama, dengan suaminya, Alvon Gunawan (35), terus menarik perhatian publik. Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur, dan telah membuka sisi gelap kehidupan pribadi pasangan yang terlihat harmonis ini.
Awal Kejadian: Suami Memergoki Perselingkuhan
Baca juga: Workshop Pengisian dan Pembahasan Sandex, Godex, dan Tracking APBD di Kabupaten SimalungunMenurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Alvon menggunakan fitur pelacakan ponsel untuk melacak keberadaan Melody. Ia mencurigai istrinya berselingkuh dan menemukan Melody bersama seorang pria lain di sebuah lokasi di Jakarta Timur. Saat dipergoki, Melody mencoba melarikan diri dengan mobilnya.
Baca juga: BPBD Simalungun dan Tim Basarnas Tanjung Balai Temukan Korban Hanyut di Sungai Bah BolonAlvon berdiri di depan mobil untuk menghentikannya, tetapi Melody tetap melaju hingga menabrak dan menyeret suaminya sejauh 200 meter. Alvon mengalami luka serius, termasuk patah kaki, dan harus menjalani perawatan intensif.
Liburan ke Bali dan Penangkapan Melody
Baca juga: LSM PAKAR Soroti, Dugaan Korupsi Program Posyandu Lansia 1 (satu) Kotak Susu SGM 300 GramSetelah insiden itu, alih-alih menyerahkan diri, Melody malah pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya. Liburan ini berlangsung beberapa hari sebelum ia kembali ke Jakarta. Saat itulah pihak kepolisian berhasil menangkap Melody dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.Dalam pemeriksaan, Melody mengaku panik dan tidak sengaja melukai suaminya. Namun, fakta bahwa ia melarikan diri dan tidak memedulikan kondisi suaminya menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab.
Prahara Perselingkuhan yang Terkuak
Baca juga: Wakil Bupati Hadiri Grand Inaugaration of Our New Palnt - Veda 3Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody memiliki dua selingkuhan. Perselingkuhan ini diduga sudah berlangsung lama, meskipun Alvon sebelumnya selalu memaafkan istrinya demi menjaga keutuhan rumah tangga.Pasangan yang telah menikah selama enam tahun ini memiliki dua anak. Alvon bahkan memberikan kepercayaan penuh kepada Melody untuk mengelola bisnis salon keluarga. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk menghentikan Melody dari melakukan pengkhianatan.
Jeratan Hukum untuk Melody Sharon
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa Melody telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Selain itu, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan yang kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Nicolas menambahkan bahwa saat kejadian, Melody sadar suaminya sedang berada di sekitar mobil, tetapi tetap memilih melarikan diri meski tahu tindakan itu membahayakan nyawa Alvon.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut mengecam tindakan Melody melalui unggahan di media sosial. Dalam pernyataannya, ia menyayangkan tindakan Melody yang tidak hanya menyakiti suaminya secara fisik tetapi juga meninggalkan anak-anak mereka demi bersenang-senang dengan dua pria lain.Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor agar kasus serupa dapat ditangani lebih cepat dan mencegah kerugian yang lebih besar.Pewarta: Wahyu
Editor: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024
Bagikan: