Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjebloskan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disingkat PANRB Alex Denni ditangkap Kejaksaan sesaat setelah pulang dari Italia pada tanggal 18 Juli 3024
Baca juga: Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Membenarkan Keterangan WartawanDisampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri disingkat Kejari Kota Bandung kepada awak media di Kantor Kejari pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 bahwa penangkapan dilakukan setelah Alex Denni baru kembali ke Indonesia usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex Denni sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Baca juga: Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Jejak Buron 30 Tahun Kembali TerkuakAlex Denni merupakan mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB itu ditangkap karena statusnya sebagai terpidana dalam perkara korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003.
Baca juga: TPPU Mengintai Kasus MBG, Kejagung Kejar Aliran Dana ke Pejabat BGN dan SwastaKepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Intel Wawan Setiawan dan Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menjelaskan bahwa, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung.
Baca juga: Kejagung Panggil Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, Pemeriksaan Dugaan Korupsi MBG DidalamiKeberadaan Alex Denni diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, usai kembali dari Italia."Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Kejari Bandung dan akan segera dikirim ke Lapas Sukamiskin," sebut Irfan Wibowo.Kepala Kejari Kota Bandung membenarkan jika Alex Denni adalah mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB. Selain itu, Alex Denni juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN."Ya, beliau mantan pejabat eselon I," ucap Kepala Kejari Kota Bandung.Di tempat yang sama, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan."Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan kordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung," urai Wawan Setiawan.Kasi Intel Kejari Kota Bandung itu menambahkan bahwa Alex Denni sebelumnya telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2007 dengan hukuman Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia - sia Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah Putusan Kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni."Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Wawan.Saat disinggung kenapa penangkapan baru dilakukan setelah 11 (sebelas) tahun berlalu, Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyatakan, pihaknya baru menerima Putusan resmi dari Jurusita Pengadilan di tahun 2024."Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan tentunya menunggu Putusan resmi dari jurusita pengadilan. Selama itu, belum sampai ke kita. Baru 4 april 2024 kita terima. Setelah menerima, kami keluarkan surat perintah melaksanakan Putusan," jelas Ridha. (Y CHS).
Bagikan: