10 May, 2026

Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara dan Aset Dikembalikan ke Korban Indosurya

Indofakta.com, 2023-05-17 12:35:45 WIB

Bagikan:

JAKARTA  -- Hari ini Majelis Hakim asasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa.

Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan

Sesuai rilis yang di terima, dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI.

Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan

Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah disita aset tambahan senilai 3 triliun Rupiah.

"Kasus sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan,"  ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes POLRI.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa

LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.

Baca juga: Kejati Kaltara Kembali Tunjukkan Ketegasan, Kajati Yudi Indra Gunawan Pimpin Perburuan DPO Kehutanan

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono  meminta korban yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan, ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali," katanya, Rabu (17/5/2023).

Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat. LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang dibalik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini.

"Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian," tutupnya. (LQ/Ril/msn)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online