10 May, 2026

Terkuak, Kepsek SMPN 2 Percut Seituan Diduga Selewengkan Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahap II 2020

Indofakta.com, 2023-05-10 16:33:07 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahap II Tahun 2020 di SMPN 2 Percut Seituan terkesan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Percut Seituan, Dahlan Tobing.

Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan


Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber yang diterima, dugaan korupsi Pelaksanaan/Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMPN 2 Percut Seituan Tahap II bahwa pada bulan, April - Mei - Juni - Juli - Agustus hingga Nopember Tahun 2020 tidak terlaksana.

Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan


Diantaranya, Proses Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp 600.000.000,' (Enam Ratus Juta). Asesment Kegiatan/Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp 38.190.000, Administrasi Kegiatan Sekolah Sebesar Rp 63.747.400, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 77.339.000, tidak terlaksana.


Tidak hanya itu saja, dugaan korupsi Pelaksanaan/Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMPN 2 Percut Seituan Tahap III Tahun 2020 juga terkesan diselewengkan oleh oknum Kepsek SMPN 2 Percut Seituan untuk Krpentingan Pribadi maupun Kelompok.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa


Adapun dugaan korupsi Pelaksanaan/Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMPN 2 Percut Seituan Tahap III Tahun 2020 yakn pada bulan, September - Oktober - Nopember - Desember Tahun 2022 meliputi,  Pengembangan Ekstrakulikuler sebesar Rp 23.900.000, Asesment Kegiatan/Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp 37.100.000, Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp 93.591.700, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Sekolah sebesar Rp 77.768.500 semuanya terkesan nihil.

Baca juga: Kejati Kaltara Kembali Tunjukkan Ketegasan, Kajati Yudi Indra Gunawan Pimpin Perburuan DPO Kehutanan


Sebab, menurut data dan informasi dihimpun wartawan menyebutkan bahwa, pada Pelaksanaan/Penggunaan anggaran Dana BOS di SMPN 2 Peecut Seituan, Kabupaten Deli Serdang sejak Bulan April hingga Desember 2020 proses belajar dan mengajar sudah Pandemi Covid. Artinya seluruh kegiatan aktivitas di sekolah ditiadakan dan pelaksanaannya dilakukan dengan secara online.


Sehingga kuat dugaan bahwa, pihak sekolah SMPN 2 Percut khususnya Kepsek SMPN 2 Percut Seituan dalam Laporan 
Pertanggung Jawaban (LPJ), yang secara mekanisme disinyalir terkesan melakukan rekayasa. Mengingat Tahun 2020, Indonesia/Dunia dilanda Pandemi Covid.

Sementara, Dahlan Tobing Kepsek SMPN 2 Percut Seituan yang diminta klarifikasinya terkait dugaan korupsi Pelaksanaan/Penggunaan anggaran Dana BOS di SMPN 2 Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tahap II dan III yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum menjawab meski tanda centrang biru sudah terlihat dibaca.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online