Penghentian Pembangunan Wisata dan Perumahan Di Lahan Hutan dan Perkebunan Solusi Tepat
Adikarya Parlemen
Bandung -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam .
Langkah tersebut, ditunjukkan dengan terbitnya
Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut, memuat larangan penggunaan lahan perkebunan dan kehutanan untuk pembangunan pariwisata dan perumahan.
Langkah tersebut, merupakan solusi konkret untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam yang terjadi di beberapa daerah. Pasalnya, dari beberapa insiden bencana alam , itu diakibatkan oleh alih fungsi lahan di kawasan konservasi.
" Fakta yang terjadi di beberapa daerah sejumlah perumahan yang dilanda banjir itu dibangun di kawasan konservasi atau kawasan hijau" ungkap Anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Dede Kusdinar, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Dede, dalam keterangannya mengatakan pada prinsipnya pembangunan di berbagai sektor tak boleh berhenti termasuk pariwisata dan permukiman.
Namun, dalam pemanfaatan ruang atau tempat, harus terlebih dahulu dilakukan proses kajian tata ruang sesuai dengan kaidah yang berlaku.
" Prinsipnya pembangunan untuk sektor tersebut salah satunya pariwisata dan permukiman tidak boleh lagi menggunakan lahan hijau baik perkebunan maupun kehutanan " jelas Dede.
Dede, dalam keterangannya mengatakan seiring dengan terbitnya Surat Edaran dari Gubernur Jabar ke seluruh Bupati/Walikota Se Jabar, ketentuan itu harus ditaati oleh seluruh daerah.
" untuk mewujudkan hal itu seluruh daerah harus memaksimalkan pengawasan sehingga alih fungsi lahan dapat dicegah" kata Dede.
Dede, dalam keterangannya mengatakan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jabar diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan.
Pengawasan itu, diharapkan dapat dilakukan secara optimal melalui memaksimalkan peran Cabang Dinas Kehutanan dan peran lintas sektoral.
Dede, dalam bagian lain keterangannya mengatakan pemerintah daerah juga harus melakukan percepatan penanganan lahan kritis. Upaya ini penting untuk dilakukan untuk mempercepat perbaikan lahan kritis.
" guna mewujudkan harapan itu perlu disiapkan anggaran yang proporsional untuk program rehabilitasi lahan dan pengembangan hutan produktif " ujar Dede.(Adv)