Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai Fakta

Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai Fakta

MEDAN -- Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawir Subarja Tumangger yang telah di tangani Pengadilan Negeri Sibolga dan masih berlangsung dalam sidang ylang digelar Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Pandapotan Siagian, S.H membacakan tuntutan terhadap para terdakwa (Jamri Barutu dan Lamistsr Barutu) dengan pidana penjara selama 9 tahun, Irwan Sitanggang SH dan Fatner Agung Harja SH memberikan komentar.


Kepada wartawan, Rabu (13/5/2026) Irwan Sitanggang SH didampingi Agung Harja SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa (Jamri Barutu dan Lamister Barutu) mengatakan agar, pihak korban (Munawir Subarja Tumangger) jangan menggiring opini yang tidak sesuai fakta dalam memberikan keterangan kepada wartawan.


"Adanya pemberitaan media atas pernyataan pihak korban, kami menduga adanya menggiring opini yang tidak sesuai fakta. Korban (Munawir Subarja Tumangger) bukan meninggal dunia karena dianiaya oleh terdakwa. Sebelum korban meninggal dunia, antara kedua belah pihak (keluarga korban dan keluarga terdakwa) telah melakukan mediasi terkait soal dugaan pencurian hewan ternak. Meski, saat ditengah mediasi itu ada terjadi kegaduhan hingga saling baku hantam," ujar Irwan Sitanggang SH.


Lanjut Irwan Sitanggang, adanya pemberitaan atas keterangan keluarga korban, Hambalisyah Sinaga menyatakan kepada wartawan bahwa, pada Senin, 8 Desember 2025, korban (Munawir Subarja Tumangger) beserta keluarga dan terdakwa (Jamri Barutu) bersama keluarga melakukan mediasi di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Namun lanjut Irwan Sitanggang SH, sebelum dilakukan mediasi, korban (Munawir Subarja Tumangger) bersama dengan sejumlah keluarganya yang mengetahui bahwa hewan ternak miliknya diduga dicuri oleh terdakwa (Jamri Barutu), pada tanggal 8 Desember 2025 ada melakukan mediasi diantara kedua belah pihak dirumah Lamister Barutu yang berujung baku hantam.


Lalu, usai baku hantam diantara keduanya, berselang 30 menit kemudian, korban (Munawir Subarja Tumangger) bersama adik kandungnya, Ponisan Barasa dan puluhan orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam (kelewang) dan senjata benda tumpul kembali datang. Kemudian melakukan pengerusakan rumah terdakwa, Jamri Barutu dan Lamistsr Barutu.


"Akibat pengerusakan rumah dilakukan korban (Munawir Subarja Tumangger yang merupakan oknum Kepala Desa beserta rombongan, rumah Jamri Barutu dan Lamister Barutu terdakwa mengalami kerusakan parah," ucap Irwan Sitanggang.


Lanjut dibeberkan Irwan Sitanggang, selain melakukan pengerusakan rumah terdakwa, pada Tanggal 6 Desember 2025 korban bersama sejumlah keluargannya ada melakukan penganiayaan terhadap Lamister Barutu (terdakwa) ketika berada didalam mobil travel menuju arah ke Medan.


"Penganiayaan dialami terdakwa dengan cara ditarik, diseret dan memukul terdakwa. Bahkan, korban bersama keluarganya juga memborgol terdakwa. Itu terjadi sebelum adanya dilakukan mediasi antara kedua pihak (korban dan terdakwa)," ungkap dijelaskan Irwan Sitanggang.


Faktanya, persoalan tuduhan pencuriam ternak hewan lembu tersebut bahwa, terdakwa (Jamri Barutu) menemukannya berjarak 20 Km jauhnya dari rumah (kandang) milik korban (Munawir Subarja Tumangger). Artinya, dengan jarak tempuh yang begitu jauhnya, terdakwa menemukan ternak lembu tersebut adalah ternak tidak bertuan. Sedangkan, korban (Munawir Subarja Tumangger) meninggal dunia bukan karena mendapat penganiayaan oleh terdakwa, tegas Irwan Sitanggang.


Untuk diketahui, atas pengerusakan rumah dilakukan korban (Munawir Subarja Tumangger bersama adik kandungnya dan sejumlah orang tersebut, masing masing terdakwa (Jamri Barutu dan Lamister Barutu) melaporkan kejadian itu ke Polsek Manduamas sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No : LP/ STTPL/B/101/XII/2025/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara Tanggal 12 Desember 2025.(dar)