Bupati/ Wali Kota Diminta Segera Bangun Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api

Bupati/ Wali Kota Diminta Segera Bangun Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api

Bandung -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan bupati/ wali kota untuk segera membangun palang pintu perlintasan kereta api dan menugaskan petugas jaga di perlintasan yang belum memiliki infrastruktur tersebut. Instruksi itu telah dituangkan dalam surat yang dikirim kepada bupati/ wali kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terhadap kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Pada 2025, Dishub Jabar telah membangun palang pintu dan pos jaga serta menyediakan petugas jaga di perlintasan kereta api JPl 211 Kabupaten Garut yang merupakan ruas jalan provinsi. Kemudian, pada 2026, Dishub Jabar sedang melakukan kajian perencanaan (DED) untuk membangun palang pintu di JPL 46 dan 52 ruas jalan provinsi di Kota Sukabumi.

"Kami pun membuka opsi bantuan keuangan (bankeu) untuk pembangunan palang pintu kereta api pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota," kata Dhani, Jumat (1/5/2026).

Saat ini, usulan pembangunan palang pintu datang dari Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Selain membangun palang pintu, upaya menjaga keselamat lalu lintas pada perlintasan kereta api di Jawa Barat juga ditempuh dengan pembangunan _flyover_/ _underpass_ .

Dikatakan Dhani, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana membangun _flyover_ atau _underpass_ di 16 titik, yaitu di Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Cirebon. Selain itu, Kabupaten dan Kota Bogor, Indramayu serta Subang.

Penentuan titik tersebut berdasarkan kajian Dishub Jabar dan usulan dari pemerintah kabupaten/ kota.

"Kami prioritastas pembangunan _flyover_/ _underpass_ di perlintasan kereta api dengan jalur ganda (_double track_) dan volume lalu lintas tinggi, untuk usulan pembangunan tersebut telah disampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat," ujar Dhani.

Selain itu, Dishub Jawa Barat pada 2025 telah melakukan inventarisasi terhadap fasilitas rambu rambu lalu lintas di perlintasan kereta api ruas jalan provinsi. Kemudian, dari hasil inventarisasi tersebut, Dishub Jawa Barat akan memasang dan mengganti rambu-rambu lalu lintas yang rusak pada tahun 2026 ini.(Nr)