Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jadi gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba. Dalam kasus ini, 2 pria ditangkap dan petugas menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba.

Penggerebekan, berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.

Polisi yang kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk  Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah Apartement di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.

“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74  butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartement yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.

Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi yang kami sedang kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan. Tim kami masih terus bekerja di lapangan, mohon doanya,” pungkas Rafli.(dar)