Herry Nurhayat Dituduh Bagi-Bagi 1 Miliar Uang Hasil RTH Ke Karyawan DPKAD Kota Bandung

Herry Nurhayat Dituduh Bagi-Bagi 1 Miliar Uang Hasil RTH Ke Karyawan DPKAD Kota Bandung

Bandung -- Dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana RTH (Ruang Terbuka Hijau) dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, merebak sebagian aliran dana hasil pembebasan tanah. Selain itu para saksi tidak ada yang mengenal Tomtom Dabbul Qomar dan hanya saksi Pupung Hadijah yang mengenal terdakwa Kadar Slamet.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus hari Rabu (22/7/2020) tersebut, Penuntut Umum KPK menghadirkan 4 (empat) orang saksi yaitu Wagiyo, Pupung Hadijah, Ivan Hendriawan dan Didi Rismunadi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriadi, SH.,MH di ruang Sidang I, Kusumah Atmadja itu, para saksi kompak mengatakan bahwa mereka tidak mengenal Tomtom Dabbul Qomar khususnya dalam kegiatan pembebasan tanah Untuk Sarana RTH antara tahun 2011 - 2013. Hal tersebut dikatakan saat Tarjo Sumantri, SH menanyakan kepada para saksi. Tarjo Sumantri, SH sebagai Penasihat Hukum Tomtom, apakah Wagiyo, Pupung, Ivan dan Didi kenal dengan Tomtom, satu persatu menjawab, " tidak kenal."

Hal tersebut tidak terjadi pada terdakwa Kadar Slamet. Mantan Anggota DPRD Kota Bandung itu dikenal oleh Pupung Hadijah. Perkenalannya, saat Kadar Slamet datang ke kantor DPKAD di Pemkot Bandung sekitar Agustus 2012, menemui Herry Nurhayat selama 30 menitan. Pupung yang berada di bagian luar ruang kerja Herry, meski tidak secara utuh mendengar pembicaraan antara Herry Nurhayat dengan Kadar Slamet mengatakan, ngobrol mengenai negosiasi, pencairan, kata Pupung dalam persidangan. Lalu Pupung dipanggil Herry ke ruang kerja Kadis DPKAD itu saat Kadar Slamet masih ada, kata Pupung saat ditanya oleh Hakim Anggota, Basari Budi Pardiyanto, SH.,MH.

Keterangan saksi Pupung Hadijah telah mengungkap sebagian aliran dana pembebasan Tanah Untuk Sarana RTH. Sebesar Rp 1 miliar dari jumlah uang yang disebutnya berasal Kadar Slamet dan diserahkan oleh Adang Saefudin, dibagi-bagikan Herry Nurhayat kepada karyawan/PNS di lingkungan DPKAD. "Pak Herry membagi-bagikan uang satu miliar, sebagian ke karyawan yang mengurus RTH dan sebagian yang tidak mengurus," terang Pupung menjawab pertanyaan Hakim Basari Budi Pardiyanto. Keterangan Pupung tersebut dikatakan terdakwa Kadar Slamet tidak benar. "Pupung tolong bicara jujur, ibu sudah berbohong," sergah Kadar. Namun Pupung menjawab tetap pada keterangannya.

Dari sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi, Majelis Hakim terutama Hakim Anggota Basari Budi Pardiyanto, SH. MH antara lain mengatakan bahwa sejak awal kegiatan pembebasan RTH sengaja sudah dipermainkan. Semua bermain. Ini sudah terlihat sebelum Herry Nurhayat menjadi Kepala DPKAD. Harga sudah dipermainkan. Menanggapi keterangan Wagiyo yang menjadi staf Pptk Hermawan tahun 2011 yang dilanjutkan oleh Didi Rismunadi tahun 2012. Wagiyo sudah tahu adanya permainan. Menjawab pertanyaan hanya mengurus administrasi, memberi keterangan berkelit, faktanya "waktu diperlihatkan bukti, baru mengaku," kata Basari.

Keterangan yang disampaikan oleh Pupung Hadijah juga ditanggapi Hakim Basari. Pupung yang menjabat sebagai Bendara Pengeluaran pada tahun 2011 itu secara jelas telah membantu proses pencairan sebesar Rp 36 miliar untuk pembebasan di Kecamatan Cibiru.

Demikian juga keterangan Didi Rismunadi. Mantan narapidana dalam perkara korupsi ganti rugi tanah lokasi SMAN 22 Kota Bandung dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun itu dipertanyakan oleh Basari. Didi mengaku dirinya diangkat menjadi Pptk tanpa memiliki sertifikasi.

Sidang yang dimulai jam 11.13 dan berakhir jam 20.25 itu masih dilanjutkan tanggal 29 Juli 2020 untuk mendengar keterangan sejumlah saksi. Direncanakan jadwal sidang korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana RTH dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 69 miliar tersebut, dengan agenda pemeriksaan para saksi akan disatukan dengan perkara Herry Nurhayat pada awal Agustus 2020 mendatang. (Y CHS).