MEDAN --Warga Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan pertanyakan penebangan 2 (dua) pohon mahoni di Jalan Marelan Raya tepatnya di depan bangunan eks Cinderalas.
Baca juga: Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–MorowaliMenurut warga yang minta identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan mengatakan bahwa, oknum Kepling VIII berinisial MNP telah lalai dala mengawasi dan menjaga lingkungan masyarakat dan salah satu aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewujudkan penghijauan sebagai taman kota.
Baca juga: 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA NasionalMasih dikataka warga, kami menilai bahwa, kinerja Kepling VIII telah menunjukan sikap dan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, apa lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota medan.
"Setahu saya, tugas pokok dan pungsi (tupoksi) Kepala Lingkungan sebagai perpanjangan pemerintah salah satunya, pengawasan terhadap lingkungannya. Ironisnya, 2 pohon mahoni yang sudah di perdakan terkesan dibiarkan saat penebangan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar warga, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Empat Motor Curian Kembali, Tangis Haru Pecah di Kantor Polisi"Kami sebagai warga meminta agar Lurahan Tanah Enam Ratus dan Camat Medan Marelan mengevaluasi kinerja Kepala Lingkungan VIII yang kami anggap telah lalai melakukan pengawasan terhadap lingkungannya. Bila perlu, ganti/copot sebagai kepling. Kuat dugaan, oknum kepling menerima upeti," ungkap warga.
Baca juga: Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Endapkan Laporan Pencurian, Korban Minta Perhatian Kapolrestabes MedanSementara, Kepala Lingkungan VIII berinisial MNP yang dikonfirmasi terkait penebangan pohon oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terkesan bahwa, penebangan pohon mahoni tersebut adalah tindakan ilegal, MNP tidak menjawab dan membalas chat WhatsApp wartawan.
Untuk diketahui, penebangan dua pohon mahoni oleh oknum tidak bertanggung jawab pada tanggal 28 Juni 2025 pukul 17.42 Wib sempat terekam video. Namun sayang, penebangan yang dilakukan secara terang terangan tidak ada dilakukan tindakan pelarangan/teguran dari pihak terkait seperti, Kepling, Kelurahan maupun pihak Kecamatan.(dar)
Bagikan: