Kandas lagi Praperadilan Terkait Wakil Wali Kota Bandung, Dkk, Pemohon Tak Punya Legal standing
Bandung -- Untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak Permohonan Praperadilan. Kali ini Permohonan yang diajukan Eva Ariyani Effendy ditolak dengan alasan Pemohon tidak memenuhi Legal Standing.
Melalui Hakim Tunggal Sigit Susanto, S.H., M.H dalam Putusannya menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat dikabulkan karena Pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.
Pemohon Praperadilan, Eva Ariyani Effendy mengatakan bahwa terjadi Standar Ganda Penegakan Hukum :
1. Kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/PN.Bdg. Namun, pada 22 Nei 2026, Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 (PRINT-2043 dan PRINT-2042) hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih "tidak adanya aliran dana nyata.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon dalam Jawabannya mengatakan Adapun agenda Jawaban Termohon tidak sepakat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon yaitu dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka bukanlah bentuk kesimpulan akhir mengenai terbuktinya suatu tindak pidana, melainkan hanya merupakan kesimpulan sementara (provisional conclusion) yang lahir dari adanya bukti permulaan yang cukup. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selanjutnya dikatakan bahwa Ketentuan hanya menetapkan ambang batas minimum (minimum threshold) yang memungkinkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Dengan demikian,keberadaan minimal dua alat bukti pada saat penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seluruh unsur tindak pidana dalam pasal sangkaan telah terbukti secara sempurna dan perkara tersebut wajib dilimpahkan ke pengadilan. (Y CHS).