Satpol PP Bandung Tunda Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Gang Empang
Kota Bandung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menunda pembongkaran bangunan dua lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026), setelah penghuni menyatakan keberatan.
Penertiban non-yustisial itu menindaklanjuti pengaduan warga terkait rembesan air dari bangunan yang menempel pada rumah di sekitarnya. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan musyawarah.
Sebelumnya, tim gabungan mempertemukan pemilik bangunan dan pelapor untuk mencari solusi. Pemilik menyatakan bersedia bangunannya dibongkar, tetapi masih menyampaikan sejumlah keberatan.
Petugas kemudian mengevakuasi dan mendata barang-barang di dalam bangunan sebelum menurunkan sebagian atap. Proses dihentikan setelah seorang penghuni menolak pembongkaran.
“Karena ada penghuni yang menyampaikan keberatan, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bambang.
Ia menegaskan penundaan bukan berarti persoalan selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali berkomunikasi dengan pemilik dan penghuni untuk mencari kesepakatan. Barang-barang yang dikeluarkan untuk pendataan dikembalikan kepada pemilik.
Penertiban melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Bambang berharap persoalan diselesaikan melalui komunikasi agar penegakan aturan bangunan gedung tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik.(Fadly/asep)
Sumber Berita: Humas Kota Bandung