Ratusan WBP Dapat Penyuluhan Hukum Gratis di Lapas Pangururan
Samosir -- Guna memastikan hak hukum warga binaan terpenuhi, Lapas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum Robert Imbang Tamba, S.H., M.H., Jumat (31/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lapas Pangururan ini menjadi awal kolaborasi kedua lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Usai PKS, kegiatan langsung dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang diikuti seluruh WBP. Para peserta mendapatkan materi seputar hak-hak dasar selama menjalani pidana, tahapan proses peradilan, hingga pentingnya memahami hukum sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Binur Sitanggang, S.H., mengatakan sinergi dengan LBH adalah komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan terbaik.
"Kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang gagap hukum. Melalui kerja sama ini, mereka tidak hanya dibina, tapi juga diedukasi dan didampingi. Tujuannya agar mereka sadar hukum, paham hak dan kewajiban, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," ujar Binur.
Senada, pihak LBH Robert Imbang Tamba menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Sesi tanya jawab dimanfaatkan WBP untuk berkonsultasi langsung dengan tim LBH terkait kasus yang sedang dijalani.
Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Kelas III Pangururan berharap dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.(Jst)