Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026).


Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan DP, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.


Selain DP, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka DP diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.


“Sementara tersangka RS dan AS diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot dalam keterangannya.


Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.


Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga menggandeng ahli keuangan negara serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.


Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Mei 2026. Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (Muzer)