Tim Gabungan Turun Kelapangan, Menanggapi Aduan Warga Kenegerian Ambarita soal HKm Parna Jaya
Samosir — Tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir dengan masyarakat Kenegerian Ambarita pada 6 April 2026 mulai bergerak. Kamis (16/4/2026), tim gabungan resmi turun ke lapangan untuk memverifikasi berbagai aduan masyarakat terkait aktivitas di kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum, KPH 13 Dolok Sanggul, Polres Samosir, TNI, serta perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita.
Sebelum turun ke lokasi, seluruh tim terlebih dahulu menggelar koordinasi di Kantor Camat Simanindo. Pertemuan ini turut dihadiri anggota DPRD Samosir Gimbet Situmorang dan Camat Simanindo Hans Sidabutar.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial, Solihin, menjelaskan bahwa kehadiran tim gabungan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam RDP sebelumnya. Aduan masyarakat yang akan diverifikasi meliputi dugaan penebangan kayu di kawasan hutan, pembangunan rumah bertingkat, pembukaan jalan, serta aktivitas tambang galian C.
“Tim ini dibentuk untuk memastikan langsung di lapangan apakah aduan masyarakat tersebut benar terjadi atau tidak,” jelas Solihin.
Dalam kesempatan itu, Gimbet Situmorang menegaskan pentingnya kerja profesional tim di lapangan. Ia meminta agar seluruh proses verifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai fakta. “Lakukan pengecekan secara profesional dan berdasarkan realita di lapangan."
Tak hanya itu, Gimbet juga menambahkan satu poin penting yang perlu diperiksa, yakni terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan getah pinus. Usulan tersebut langsung disetujui oleh pihak Balai Perhutanan Sosial untuk turut menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Usai koordinasi, tim gabungan bersama masyarakat bergerak menuju lokasi yang menjadi wilayah kerja Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera. Kegiatan verifikasi ini ditargetkan berlangsung selama dua hari.
Langkah ini diharapkan menemukan titik terang bagi masyarakat Kenegerian Ambarita untuk mendapatkan kejelasan atas berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Jst)