Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SAL
Palembang -- Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT SAL dengan kerugian negara sebesar Rp1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh empat sen)
Awalnya Tim Penyidik memanggil 8 (delapan) tersangka, akan tetapi yang hadir hanya 7 ( tujuh tersangka), yakni :
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
6. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
7. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.
Adapun Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal dalam operasi semalam dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
"Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan yaitu tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang alasannya diperkuat dengan rekam medis," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2026
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL tahun 2010-2014.
Selain itu dalam perkara lainnya, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.
Perkara tersebut diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 - 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 Miliar. (Y CHS/SP-KjtiSumsel).