Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan

Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan

Palembang -- Menindaklanjuti Penyidikan dugaan kasus tindak pidana Korupsi atau Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan. Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : 
1. Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.; 
2. Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. 

"Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, papar Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor :  
PR-16/L.6.2/Kph.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.  

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. 
 
Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.  

Perkara tersebut diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 - 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 Miliar. (Y CHS/SP-KjtiSumsel).