Kejari Samosir Tetapkan FAK sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang 2024
SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Asor Olodaiv Siagian, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (22/12/2025).
FAK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP serta melalui proses gelar perkara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkara ini, Kejari Samosir juga telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp516.298.000.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka FAK selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Penyidik mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan.
Selain itu, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka FAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Jst)