Momentum Hari Kartini Momentum Penguatan Perlindungan Perempuan

Momentum Hari Kartini Momentum Penguatan Perlindungan Perempuan

Adikarya Parlemen

Bandung -- Peringatan Hari Kartini, yang sudah rutin diperingati setiap tanggal 21 April merupakan wujud konkret dari Bangsa Indonesia dalam memberikan penghargaan atas peran perempuan dalam konstelasi pembangunan bangsa.

Semangat itu dengan rutinnya peringatan Hari Nasional tersebut diperingati setiap tahun, apresiasi peran perempuan harus terus dijaga. Namun, untuk hal teknis yang berkenaan dengan program strategis untuk memberikan ruang partisipasi pada perempuan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

" tentang program strategis itu sudah ada regulasinya salah satunya dalam Perda" ungkap Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

 

Buky, yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi dalam keterangannya mengatakan , 
saat ini regulasi yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan perempuan diatur dalam 
Perda Nomor 2 Tahun 2023. 
Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar,  memuat 18 BAB dan 54 pasal.

" melalui Perda tersebut  perempuan  mempunyai skill dalam bidang tertentu. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, diantaranya melalui pembinaan, pendidikan serta pelatihan diberbagai bidang tertentu.

Pada  Perda tentang Pemberdayaan dan lingkungan Perlindungan Perempuan Di Jabar, ada beragam strategi untuk memberdayakan perempuan.

Pada pasal 4 di Perda tersebut, ditegaskan penyelenggaraan pemberdayaan  dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan,  meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala pbentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Sejalan  dengan isi Perda tersebut, sambung Buky melalui peringatan Hari Kartini kondisi perempuan terutama berkenaan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan harus dievaluasi secara komprehensif.

Evaluasi itu, salah satunya bisa dilakukan atas persoalan yang menimpa perempuan, misalnya perempuan jadi korban KDRT, perempuan korban perdagangan orang.

Kasus - kasus itu masih terjadi sehingga advokasi pada perempuan yang menjadi korban tindak pidan itu harus menjadi perhatian, ujar Buky.(Adv)