TM dan MR diduga Beri Keterangan Palsu Dalam Perkara Terdakwa Yovie Megananda Santosa

TM dan MR diduga Beri Keterangan Palsu Dalam Perkara Terdakwa Yovie Megananda Santosa

Bandung -- Sidang perkara Ketua DPC PERADI Bandung H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si, M.H atau YMS selaku terdakwa dalam perkara pidana Penipuan atau Penggelapan sesuai register perkara No.203/Pid.B/2023/PN.BDG dengan agenda pemeriksaan ahli telah dilaksanakan pada hari Selasa 16 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Informasi dari Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H melalui rilis yang diterima indofakta.com hari Rabu tanggal Mei 2023 mengabarkan bahwa, sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut sebagai lanjutan dari pemeriksaan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana  atau KUHAP yaitu pemeriksaan saksi fakta. Pada kesempatan tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa menghadirkan 2 atau dua orang ahli hukum pidana yaitu Dr. Musa Darwin Pane selaku Praktisi Hukum, Dosen, dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) dan Dr. Rusman, S.H, M.H., selaku Praktisi Hukum, Dosen dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Surya Kencana.

"Dihadirkannya Ahli ini untuk memperjelas dan menerangkan apakah ada atau tidak dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan pada perkara YMS tersebut," sebut Musa Darwin Pane.

Dalam persidangan tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa "Tim Advokasi Peradi Bandung" yang hadir yaitu: Dahman Sinaga, S.H., Ervin Alexander Aritonang, S.H.,M.H., Andreas DLA Situmeang, S.H, Hardiansyah,S.H.,M.H , Ani Rahmawati,S.H.,M.H., Mifa Pujaan Singarimbun, S.H., Yunus Timotheus, S.H., Timbul Silalahi, S.H, dkk

Tim Kuasa hukum diwakili oleh Dahman, Alex, Hardi, Ani Rahmawati dan Yunus Timotheus menanyakan beberapa pertanyaan dan meminta keterangan kepada para ahli diantaranya terkait Legal Standing Pelapor, unsur - unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dan kepemilikan uang yang dikuasai oleh terdakwa yang diduga dengan cara melawan hukum,  

"Dalam kesempatan tersebut para ahli yang dihadirkan memberikan pendapat bahwa legal standing pelapor patut diragukan, kepemilikan uang yang dikuasai oleh terdakwa belum tentu dikatakan sebagai suatu tindak pidana penggelapan  karena uang tersebut belum sah sebagai uang milik pelapor karena terdapat klausul yang tidak dilaksanakan oleh pelapor dan apabila terjadi perkara  pidana yang mengandung sengketa  keperdataan maka hal ini disebut dalam sistem hukum adalah Prejudiceel Geschil yang artinya perkara perdata didahulukan dari pada perkara pidana dan hal ini tertulis dalam sumber hukum Putusan MA No.628K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 dan PERMA No. 1 tahun 1956, bahwa advokat dalam menjalankan Profesinya berhak atas hak honorarium dan atas kuasa yang diberikan memiliki hak retensi, apabila ada perbedaan pandangan terhadap hal tersebut adalah sengketa hak terlebih dahulu dilakukan musyawarah jika belum selesai  pelapor dapat melaporkan telebih dahulu ke organisasi dimana Advokat tersebut bernaung, jika tidak selesaikan melalui sengketa keperdataan jika tidak selesai baru menempuh upaya hukum pidana karena  upaya hukum pidana adalah upaya hukum terkahir  'ultimum remedium," papar Musa Darwin Pane.

Masih menurut Musa Darwin Pane, sebelum persidangan ditutup, H.Yovie Megananda Santosa.S.H.,M.Si,M.H. di depan persidangan meminta membacakan permohonan kepada Majelis Hakim yaitu Surat Permohonan penetapan para saksi dengan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara pidana yang dilakukan oleh saksi berinisal TM dan MR.

"Yovie Megananda  memohonkan hal tersebut karena patut diduga keras saksi TM dan MR memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di depan persidangan disebabkan terdapat perbedaan keterangan pada saat di BAP Kepolisian dan pada saat memberikan keterangan di persidangan karena hal yang telah di lakukan oleh para saksi merugikan terdakwa, TM juga diduga telah menggunakan surat invoice palsu oleh karenanya terdakwa YMS merasa dirugikan, permohonan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim. untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 23 Mei 2023," Pungkas mantan Ketua Peradi RB Bandung itu. ( Y CHS/Rls-MDP).