BRUNEI DARUSSALAM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia dalam
16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.
Baca juga: Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168Konferensi tersebut menjadi forum untuk memperkuat kerja sama antarlembaga penuntutan China dan negara-negara ASEAN, khususnya dalam perlindungan anak di era digital.
Baca juga: Kajari Musi Rawas Ajak Santri Walisongo Berakhlak Mulia dan Sadar HukumBerdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor PR-438/043/K.3/Kph.3/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, konferensi mengangkat tema
“Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation”.Dalam forum tersebut, Jamdatun selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak, termasuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Baca juga: Harli Siregar Tekankan Integritas dan Inovasi kepada Peserta PKN IIMenurut Narendra, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pencegahan melalui peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Selain itu, koordinasi dengan penyidik serta instansi terkait diperlukan untuk mempercepat pengamanan alat bukti elektronik dalam penanganan perkara.
Baca juga: Patroli Siaga Reskrim Ringkus pelaku pencurian Hp OjolIa berharap konferensi tersebut dapat meningkatkan pemahaman antarlembaga penuntutan mengenai sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, komunikasi dan koordinasi dalam menangani perkara lintas negara dapat berjalan lebih efektif.Rangkaian kegiatan konferensi juga mencakup pertemuan para ketua delegasi dengan Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama (
joint declaration) oleh seluruh ketua delegasi.( Muzer)
Sumber:Puspenkum Kejaksaan RI
Bagikan: