15 Sep, 2026

Pengadilan Tipikor Bandung Menghukum Lebih Ringan Mantan Bupati Bekasi

Indofakta.com, 2026-09-15 05:03:51 WIB

Bagikan:

Bandung -- Terlepas ada tidaknya Ikhwal di luar hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menjatuhkan hukuman badan terhadap mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hukuman pidana penjara selama 6 (enak) tahun lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin tanggal 14 September 2026.

Baca juga: Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu dan PG di Medan

Pengadilan Tipikor melalui Majelis Hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan Ade Kuswara Kunang bersalah dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara. Selain itu Ade Kuswara Kunang juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp10,4 miliar.

Baca juga: Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat di Deliserdang Berinisial B Siburian Merajalela

Sementara itu secara  bersamaan orangtuanya yaitu HM Kunang, juga dinyatakan terbukti bersalah dan hukumannya sesuai dengan tuntutan  pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Jual Sabu dan Ekstasi Demi Modal Nikah, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Percut Sei Tuan

Sebelumnya Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK, Pasangan bapak dan anak  dituntut berbeda. Ade Kuswara Kunang dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 11,4 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun, dan HM Kunang dituntut pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Menurut PU  KPK dalam Surat Dakwaan pada awal Mei 2026 lalu mengatakan Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang didakwa telah menerima suap tak kurang dari Rp 12,4 miliar.

Baca juga: DPC AWI Kota Medan Minta Tuntaskan Persoalan Dugaan TKI Ilegal yang Dilakoni S Alias Nino

Berawal dari pergerakan seorang pengusaha asal Bekasi, Sarjan yang telah dihukum secara terpisah. Setelah kemenangan Ade Kuswara  Kunang dalam Pilkada, Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berseberangan, langsung banting setir merapat ke lingkaran sang bupati demi mengincar sejumlah proyek.

Berbekal enam perusahaan di bawah kendalinya, Sarjan meminta bantuan Sugiarto untuk menjembatani pertemuan dengan Ade Kunang.  Pertemuan perdana yang turut dihadiri Yayat Sudrajat itu menjadi ajang bagi Sarjan untuk 'bersih diri' dan menyatakan loyalitasnya.

PU KPK dalam Surat Dakwaan Nomor: 22/TUT.01.04/24/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026 menyampaikan ada 3 (tiga) dakwaan alternatif yang kesemuanya untuk menjerat Sarjan secara maksimal.

" Melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp.11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030," papar PU KPK.

Sebelumnya pada Desember 2024, PU KPK menyebut bahwa terdakwa yang mengetahui hasil Quick Count yang menyatakan Ade Kuswara Kunang sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030. Sarjan lalu menemui Sugiarto untuk diketemukan dengan Ade Kuswara Kunang dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan pemerintahan kabupaten Bekasi. ( Y CHS,).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online