SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir telah memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana KesehatanKomitmen ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir. Acara penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir pada hari Kamis ().
Baca juga: Pemko Pematangsiantar Rakor Bahas Tindak Lanjut Temuan PPATK terkait KPM Penerima Bansos Terindikasi JudolPerjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir yang diwakili oleh Mukmin Limbong.
Baca juga: Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga RohilKegiatan ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan OPD, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta tokoh lintas agama. Penandatanganan kerja sama ini juga dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk beberapa Kabupaten, termasuk Kabupaten Samosir, penandatanganan dilakukan secara daring.Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik kerja sama ini. Beliau menekankan bahwa pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari berbagai potensi persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Jembatan Mazingo Capai 47 Persen, Pemulihan Akses Tiga Desa Terus Berjalan“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf yang ada di Kabupaten Samosir. “Kami berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.Ariston juga mengajak seluruh pihak, khususnya pengelola atau nazhir tanah wakaf, untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran. Menurutnya, kepastian status hukum akan memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya.“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemkab Samosir berkomitmen untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah wakaf sekaligus mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara tertib, produktif, dan berkelanjutan demi kepentingan umat serta masyarakat di Kabupaten Samosir. (Harianto Girsang)
Bagikan: