25 Jun, 2026

Pengawasan Perlindungan Perempuan Harus Diperluas

Indofakta.com, 2026-06-24 21:54:09 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Desakan Perlindungan Korban Penculikan Bandung Menguat, DPR Minta Negara Segera Bertindak dalam Kasus YTR

Bandung - Saat ini, telah muncul kasus kekerasan yang menimpa perempuan, warga Kabupaten Bandung. Kasus ini, telah menyita perhatian masyarakat seantero negeri.

Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Kemajuan Investasi Di Daerah

Pasalnya modus kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban sangat sadis, bisa dikatakan tindakan kekerasan ini sudah diluar batas kemanusiaan.

Baca juga: Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

Kasus ini , ada catatan perihal kronologisnya yaitu korban disekap dalam waktu cukup lama sampai 3 tahun dan dari modus operandi dari kasus itu dilakukan di permukiman.

Baca juga: Bandung Miliki Perda Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Dan Penyimpangan Seksual

" menyikapi kasus ini tentunya harus menjadi pembelajaran bahwa pengawasan perlindungan perempuan harus ada perluasan" ungkap Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, George Erwin Sugiharto, S.IP, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

George, dalam keterangannya mengatakan banyaknya kasus yang menimpa perempuan, untuk pengawasan harus melibatkan unsur pemerintahan terkecil yaitu sampai ke tingkat RT.

" Jika memungkinkan di unit pemerintahan terkecil ini harus dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan Perlindungan Perempuan" kata George.

George , dalam keterangannya mengatakan keberadaan tim terpadu yang idealnya harus ada di tiap Desa/Kelurahan diharapkan dapat merespon secara tepat berkenaan dengan adanya laporan atau  indikasi temuan adanya kasus kekerasan yang menimpa perempuan.

Kehadiran tim perlindungan perempuan yang dibentuk sampai pemerintahan terkecil,  diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan ketahanan keluarga.

Keberadaan tim terpadu ini, diharapkan dapat berperan diantaranya mendeteksi dini kasus kekerasan, pendampingan untuk korban, rehabilitasi korban serta edukasi masyarakat berkenaan dengan pengasuhan dan pencegahan perilaku beresiko.

George, dalam keterangannya mengatakan munculnya kasus kekerasan yang menimpa kalangan perempuan,  bagi pemerintah di berbagai tingkatan harus secara berkesinambungan melakukan upaya pembinaan.

Teknis pembinaan, itu konkrit tercantum dalam beberapa regulasi. Salah satunya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.

Perda tersebut,  yang memuat 18 BAB dan 54 pasal, secara komprehensif memberikan arahan tentang upaya pembinaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan.

Pasal yang mengatur tentang pencegahan kekerasan diatur dalam pasal 12. " Merujuk pada ketentuan ini ada beragam upaya pembinaan sehingga kekerasan dapat dicegah" ujar George.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online