21 Sep, 2026

Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

Indofakta.com, 2025-10-20 18:10:36 WIB

Bagikan:

Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Samosir Terima Bantuan UEP Terbanyak di Sumut, Pemkab Perkuat Ekonomi Masyarakat

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

Menurut Presiden, nilai tersebut memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, seperti renovasi sekolah dan pembangunan kampung nelayan.

Baca juga: Dukung Program Aksi ASRI DPD Gerindra Jabar dan Pemkot Bekasi Kolaborasi Jaga Lingkungan

Presiden menilai momen penyerahan uang pengganti kerugian negara ini merupakan tanda baik bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya. Kepala Negara juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga kekayaan nasional.(Red)

 

Baca juga: Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pelatihan BHD, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

 

Sumber:Sumber: BPMI Setpres

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online