Bandung -- Terdakwa Sri dan R Bisma Bratakoesoema bersedia membayar sewa menyewa lahan Kebun Binatang atau Bandung Zoo. Kesediaan untuk membayar tersebut tercetus dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di Gedung PHI kota Bandung hari Kamis tanggal 25 September 2025.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Desakan Hukuman Mati Menguat, Mahfud Jelaskan Dasar HukumnyaDalam sidang dengan agenda keterangan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa, inti keterangan keduanya ingin membayar sewa lahan yang digunakan namun membingungkan. Terutama R Bisma mempertanyakan ke Kejaksaan dan pemerintah kota Bandung. Saat mengonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKAD kota Bandung, jumlah awalnya Rp 16 miliar. Lalu disebut menjadi Rp 59 miliar dan disarankan untuk membayarnya ke Kejaksaan. R Bisma lalu menanyakan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat diperiksa yang dijawab agar dibayar ke kantor pemerintah kota Bandung tanpa memberi rincian hutang sewa menyewanya.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Bayang-Bayang Politik di Balik Penyidikan"Saya di pingpong waktu menanyakan ke BKAD kota Bandung dan Kejaksaan," ujar R. Bisma Bratakoesoema, S.E dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rahmawati, tim Jaksa Penuntut Umum, tim Penasehat Hukum dan para pengunjung sidang.
Baca juga: Bayang-Bayang Emas Hitam: Jaksa yang Memburu Korupsi, Kini Terperangkap di Asap Pembangkit yang GelapMajelis Hakim juga menyarankan juga agar kedua terdakwa membayar kerugian negara sebelum pembacaan tuntutan.
Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Jaga Transisi Penanganan Perkara"Masih ada waktu untuk membayar," ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang.Seusai sidang Dr Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum kepada awak media mengatakan bahwa perkara kedua terdakwa adalah terkait sewa menyewa lahan Kebun Binatang."Kedua terdakwa bersedia membayar sewa menyewanya," kata Dr Efran Helmi Juni, S.H., M.HDiakui oleh Penasehat Hukum ada persoalan hukum tapi bukan korupsi. Sejatinya bermula dari persoalan sewa-menyewa yang belum tuntas, bukan korupsi."Benar ada persoalan hukum, tapi ini soal sewa yang belum dibayar. Klien kami justru ingin ada kepastian berapa nilai riil yang harus dibayarkan, bukan korupsi," jelasnya.Tentang kebingungan yang disampaikan R Bisma Bratakoesoema, juga dipertanyakan Penasehat Hukum terdakwa karena tidak adanya kejelasan."Membingungkan, tagihan sewa yang semula disebut mencapai Rp59 miliar mendadak berubah menjadi Rp25 miliar dalam dakwaan jaksa. Rinciannya Rp16 miliar untuk sewa, Rp6 miliar disebut dana operasional, dan Rp3 miliar untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdakwa tahu soal tagihan Rp59 miliar dari media, bukan dari surat resmi. Surat penagihan baru diperlihatkan di persidangan,” ucap Dr. Efran Helmi Juni, S.H., BandungDikatakan oleh Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H bahwa sejak 2017 hingga 2022, pengurus yayasan selalu menunjukkan iktikad baik. Bahkan pada 2024 sempat dilakukan pertemuan dengan Bagian Aset Pemkot Bandung untuk mencari titik terang nilai sewa, namun hingga kini tak ada kejelasan.Ditambahkannya, hal lain yang muncul bahwa pada tahun 2024 belum ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan lahan kebun binatang milik Pemkot Bandung. Sertifikat Hak Pakai baru terbit pada Februari 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran para terdakwa, terutama jika pembayaran dilakukan tetapi kemudian muncul klaim dari pihak ahli waris lainnya yang menggugat lahan tersebut.“Kalau sudah bayar tapi lahan diperebutkan lagi, bagaimana? Itu yang jadi pertimbangan,” paparnya.Kata Penasehat Hukum, pada dasarnya kedua terdakwa bersedia membayar sewa menyewa tanah Kebun Binatang Bandung.Jaksa Penuntut Umum menetapkan kerugian negara sesuai dengan Surat Dakwaan Sri dan R. Bisma Bratakoesoema, S.E yaitu sebesar Rp25.501.292.855.- (dua puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung dengan rincian :
I. Sebesar Rp6.000.000.000.- dari Perjanjian Sewa Lahan Antara Yayasan Margasatwa Kebun Binatang Bandung dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (diwakili Sri) perjanjian Nomor : 66A/C/YMT/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017 yang uang sewanya diterima oleh Sri Rp5.400.000.000 dengan rincian:
a. Kwitansi tanggal 17 Desember 2017, sebesar Rp900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
b. Kwitansi tanggal 09 Agustus 2018, sebesar Rp900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
c. Kwitansi tanggal 14 Februari 2019, sebesar Rp900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
d. Kwitansi tanggal 02 Juli 2019, sebesar Rp900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
e. Kwitansi tanggal 20 Januari 2020, sebesar Rp900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
f. Kwitansi tanggal 29 Mei 2020, sebesar Rp450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
g. Kwitansi tanggal 16 Juli 2020, sebesar Rp450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
Dan yang ditandatangani oleh R Bisma adalah:
8. Kwitansi tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri dan Bisma ; Sehingga total seluruhnya sebesar Rp.
6000.000.000,- Sri telah mencairkan cek tersebut.
II. Sebesar Rp16.008.606.075,- (dari nilai sewa tanah) Sri (Ketua YMT) dan Saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE (Ketua Penggurus YMT).
III. Sebesar Rp3.492.686.780,- (dari nilai Pembayaran PBB) Sri (Ketua YMT) dan Raden Bisma Bratakoesoema, SE (Ketua Pengurus YMT). Pembayaran tersebut untuk penggunaan tanah seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah atau BMD Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 (dua belas) bidang dan 1 (satu) bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005, dimana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan minggu depan. (Y CHS).
Bagikan: