30 May, 2026

Kejari Sintang Gelar Konferensi Pers Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp 592 Juta

Indofakta.com, 2025-08-31 16:06:57 WIB

Bagikan:

SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran keuangan desa tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 592.164.000.

Baca juga: Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana


Konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, S.H., Kasi Intelijen, Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H., serta jajaran jaksa penyidik.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan Qurban


Rincian Perkara

Baca juga: Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Konfercab IV PC Muslimat NU Pematangsiantar


Dalam keterangannya, Kajari Sintang menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial “AL”, yang diduga melakukan penyimpangan anggaran keuangan desa Mentunai Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Sintang Nomor 700.1.2.1/36/ITKAB-V/2024 tanggal 4 April 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 592.164.000, ditambah pajak yang belum disetor sebesar Rp 562.500.


Upaya Penegakan Hukum

Baca juga: Wali Kota Wesly Pembina Upacara di Sekolahnya, SDN 122353 Jalan Sisingamangaraja


Kejari Sintang juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali (P-11 dan P-9), namun tidak kunjung hadir.


Pelaksanaan upaya jemput paksa ini dilakukan berdasarkan:
• Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-157/O.1.12/Dip.4/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang pelaksanaan operasi intelijen tertutup.
• Surat Perintah Komandan Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang Nomor Sprin/178/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 mengenai bantuan upaya penjemputan saksi.


Lokasi penjemputan berada di Pondok Ladang Milik Pribadi, Desa Mekar Mandiri, Dusun Belimbing, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, sesuai dengan perkembangan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/O.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan PRINT-05.a/O.1.12/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.


Komitmen Keterbukaan Informasi


Kajari Sintang menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara dapat diketahui masyarakat sebagai wujud penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujar Erni Yusnita. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online