5 Sep, 2026

Penasehat Hukum Sebut Kerugian Negara Hanya Asumsi JPU Dan Dakwaan Apet Hermawan Batal Demi Hukum

Indofakta.com, 2025-08-29 05:57:25 WIB

Bagikan:

Bandung -- Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa penentuan dan/atau penetapan besaran jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diuraikan oleh Jaksa  Penuntut Umum dalam dakwaan tidak didasarkan pada hasil perhitungan yang dilakukan oleh instansi pemerintah/lembaga negara yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan didasarkan pada asumsi perhitungan yang dilakukan secara sepihak oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca juga: Hadiah Harlah Kejaksaan Ke-81, Kejari Kota Bandung Dan AMC Tangkap Buronan Napi Enam Tahun Dalam Perkara Pajak

Hal tersebut merupakan eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Rusli Subrata, S.H., M.H. Agus Rianto, S. H., M. H , H. Yudi Prihartanto S, S. H., M. Hum.dan H. Hamdani, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Penasehat Hukum terdakwa Uung Hermawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025.

Baca juga: Kejati Jabar Himbau Untuk Waspada Terhadap Adanya Penipuan Mengatasnamakan Kejati Jabar Dan Kasi Penkum

Menurut Rusli Subrata, S.H., M.H, bila mengacu pada banyak perkara di Pengadilan Agama Sumedang sejak tahun 2021-2024 jumlah dispensasi kawin yang tidak terdaftar tidak seperti yang disampaikan oleh JPU dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara Nomor: PDS-08/SMDNG/06/2025. tertanggal 11 Agustus 2025.

Baca juga: Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca Baru

"Akumulasi besaran jumlah PNBP yang seharusnya diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang Kelas IA terhadap 1.060 (seribu enam puluh) Dispensasi Kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang Kelas IA, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, yakni sebesar Rp63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), bukan sebesar Rp1.035.610.000,- (satu miliar  
tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), sebagaimana dikemukakan dalam Dakwaan Keempat pada halaman terakhir Surat Dakwaan," papar Tim Penasehat Hukum terdakwa Uung Hermawan.

Secara keseluruhan eksepsi atas nama terdakwa Uung Hermawan bukanlah
semata-mata untuk mencari  
kesalahan dari Dakwaan maupun menyanggah secara apriori dari materi maupun formil Dakwaan yang telah dirumuskan oleh JPU ke dalam Surat Dakwaan, namun demikian eksepsi  diajukan dengan pertimbangan bahwa terdapat beberapa hal yang sangat fundamental berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Juga 
bukan untuk menghambat atau memperlambat proses peradilan pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, namun demikian pengajuan eksepsi memiliki arti dan makna serta tujuan sebagai bentuk penyeimbang antara Surat Dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan

Hal lain yang disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa Uung Hermawan dalam eksepsi adalah : Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3) KUHAP, Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-69/F/Ft.1/01/2018, perihal Petunjuk Penyusunan Surat Dakwaan Tindak Pidana Khusus tanggal 15 Januari 2018.

Tidak jelasnya Dakwaan terhadap Uung Hermawan karena tidak didukung dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah yang memiliki keterkaitan dengan perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, JPU tidak dapat membedakan antara perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga dan keempat sedangkan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dalam masing-masing Dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain, sehingga menimbulkan multi tafsir; dan JPU tidak menguraikan perbuatan materiil dari masing-masing unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Tim Penasehat Hukum dalam hal lainnya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan termasuk ke dalam tindak pidana umum karena adanya dugaan pemalsuan. Terdapat ketidakadilan atau diskriminasi dalam proses penuntutan oleh JPU terhadap Uung Hermawan. Pasalnya dalam Surat Dakwaan tidak menuntut Lili Somantri, Hendi Haryadi, Gudhie Sahara, Cahya alias Ade Cahya dan para Lebe di desa/kelurahan Kabupaten Sumedang meski mereka diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama perbuatannya dengan Uung Hermawan dan Nana Sujana.

Dengan demikian, Tim Penasehat Hukum terdakwa Uung Hermawan memohon kepada Majelis Hakim dalam Putusan Selanya agar menerima eksepsi, menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara Nomor: PDS-08/SMDNG/06/2025 Batal Demi Hukum, Menetapkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor: No. 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memulihkan hak terdakwa Apet Hermawan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; dan Membebankan biaya perkara kepada negara.

JPU menjerat Uung Hermawan bersama Nana Sujana dengan dakwaan berlapis yaitu Kesatu : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 12 huruf B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  atau Ketiga Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau keempat : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online