MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Tersangka yang diamankan itu, bernama Agus Sahputra (35) warga Jalan Lampu 1 Medan.
Baca juga: Diwarnai Kejar-Kejaran di Jalan Tol Hingga Kebun Sawit, Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah dompet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 70 ribu, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPUKata dia, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman. 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Tim Resmob Polrestabes Medan Ciduk Lima Anggota Geng Motor POCKronologis penangkapan, kejadian tersebut ketika petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Lampu 1 Medan serong dilakukan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki - laki atas nama Agus.Sehingga atas informasi itu, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang di TKP.
Baca juga: Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti PerkaraMengetahui hal itu, petugas langsung menanyakan apakah tersangka Agus memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, kemudian tersangka menjelaskan, menjual sabu dengan harga paket hemat Rp 70 ribu. Petugas kemudian hendak membeli sabu kepada Agus.Selanjutnya, pesanan petugas kepada Agus itu tersedia, saat hendak dibagikan kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli langsung memboyong Agus bersama barang bukti sabu tersebut.Kemudian barang bukti sabu yang dikumpulkan oleh petugas itu sebanyak 1,25 gram sabu. "Agus diboyong petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " terang AKBP Thommy.Modus operandinya,tersangka Agus menjual sabu kepada warga di seputaran Jalan Lampu 1. "Polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " tandas AKBP Thommy.(dar)
Bagikan: