Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di bawah kepemimpinan Rina Idawani, S.H., C.N., M.M. menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Baca juga: Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Cek Fisik Senpi di Asahan, Kondisi Dinilai Prima dan Administrasi LengkapMelalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Sijunjung pada Jumat (1/8/2025) melakukan pemusnahan barang bukti berupa pupuk. Proses pemusnahan dilaksanakan di area Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung dengan tata cara dikubur serta disiram air sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi digunakan maupun disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani.
Baca juga: Putusan Praperadilan Diabaikan? Proses Hukum Kamser Sitanggang Tuai SorotanKegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sijunjung, perwakilan Pengadilan Negeri Muaro, perwakilan Kepolisian Resor Sijunjung, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sijunjung menegaskan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)
Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Adakan Kegiatan Di SMK Negeri Cimahi
Bagikan: