15 Mar, 2026

Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Indofakta.com, 2025-08-02 16:59:26 WIB

Bagikan:

Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di bawah kepemimpinan Rina Idawani, S.H., C.N., M.M. menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Baca juga: Bawa Kabur Mobil Milik Pengusaha Papan Bunga, Ewin Putra Siregar Dilaporkan ke Polrestabes Medan


Melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Sijunjung pada Jumat (1/8/2025) melakukan pemusnahan barang bukti berupa pupuk. Proses pemusnahan dilaksanakan di area Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung dengan tata cara dikubur serta disiram air sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.


“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi digunakan maupun disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani.

Baca juga: Kejari Kepahiang Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Laporan Keuangan DPRD 2021–2023


Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sijunjung, perwakilan Pengadilan Negeri Muaro, perwakilan Kepolisian Resor Sijunjung, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.


Melalui kegiatan ini, Kejari Sijunjung menegaskan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)

Baca juga: Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid Perkuat P4GN hingga Desa Lewat 8.563 Posbankum

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online