28 Jul, 2026

Dua Bandar Sabu di Jalan Konggo Medan Sunggal Diringkus Polisi

Indofakta.com, 2025-08-01 16:55:29 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua orang bandar narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Diwarnai Kejar-Kejaran di Jalan Tol Hingga Kebun Sawit, Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu


Kedua tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) polisi itu yakni Edi Satri (27)  dan Bayu Satrio Pratama (29) warga  Jalan Jalan Konggo Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU


"Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka yakni, delapan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000 dan satu unit timbangan elektrik, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (1/8/2025).


Kedua tersangka juga melanggar, Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Tim Resmob Polrestabes Medan Ciduk Lima Anggota Geng Motor POC


Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Konggo Dusun 12 Desa Konggo Kongsi Kec Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kemudian team Aiptu Sori Muda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Kamis  24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara


Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Edi Satri dan Bayu Satrio. dimana saat itu petugas mendatangi kedua tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian tersangka Edi Satri mengambil narkotika dengan sebutan sabu tersebut kemudian ketika tersangka Edi Satir hendak memberikan 1 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu tersebut.


Kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari atas lantai tepatnya di ruang tamu dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika dengan sebutan sabu dan satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai 
sebesar Rp. 50.000 dari dalam kantong celana tersangka Edi sebelah kanan bagian depan selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan 
barang bukti dan tersangka mengakui,  barang bukti tersebut milik kedua tersangka untuk dijual.


Kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. "Polisi berhasil menyelamatkan 196 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " tandasnya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online