27 Aug, 2026

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Narkotika Masih Dominasi

Indofakta.com, 2025-05-07 19:31:43 WIB

Bagikan:

PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (7/5/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan dan merupakan yang pertama dalam caturwulan tahun 2025.

Baca juga: Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan, Polisi Amankan 2 Pengedar dan 7 Pemakai


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara sejak Januari hingga April 2025 serta beberapa sisa perkara akhir tahun 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Muda - Mudi Edarkan Ekstasi di Jalan Panglima Denai Medan


“Pemusnahan ini mencakup perkara narkotika sebanyak 15 perkara, psikotropika 3 perkara, serta beberapa perkara lain seperti penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, perlindungan anak, hingga UU Cipta Kerja,” ujar Yas Zebua dalam laporannya.

Baca juga: Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,2 gram, ganja 31,8 gram, 15 unit ponsel, sejumlah senjata tajam, alat isap sabu (bong), korek api, psikotropika jenis alprazolam dan riklona, serta berbagai barang pribadi milik terdakwa seperti pakaian dan alat komunikasi.


Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor atas barang bukti dalam perkara yang telah tuntas di pengadilan.

Baca juga: Kejar Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku, Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkotika di Jalan AH Nasution Medan


“Perkara dianggap selesai apabila semua telah dieksekusi. Eksekusi tidak hanya terhadap pidana badan, tetapi juga barang bukti apakah dikembalikan, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan,” ujar Anik.


Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender bersama air, kemudian dibuang. Sementara itu, barang elektronik seperti ponsel dihancurkan dengan palu hingga tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti lain seperti senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda.


Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Pekalongan, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Rupbasan, KPKNL, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.


Yas Zebua juga menambahkan bahwa ke depan, tugas bidang PAPBB akan semakin luas seiring dengan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejaksaan.


“Sebanyak 64 Rupbasan, termasuk Rupbasan Pekalongan, akan beralih pengelolaannya. Maka kami mohon dukungan semua pihak agar pelayanan kepada masyarakat makin baik,” kata Yas.


Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan, para jaksa fungsional, staf PAPBB, serta awak media. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online