27 Aug, 2026

Mantan Sekda Kendari Ditahan, Kajari Ronal Bakara Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Indofakta.com, 2025-05-06 10:06:02 WIB

Bagikan:

Kendari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Terbaru, Kejari Kendari resmi menahan Hj. Nahwa Umar, S.E., M.M., mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020, atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja dengan nilai kerugian negara mencapai Rp444.528.314.

Baca juga: Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan, Polisi Amankan 2 Pengedar dan 7 Pemakai


Kajari Ronal Bakara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Muda - Mudi Edarkan Ekstasi di Jalan Panglima Denai Medan


“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kendari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Ronal dalam keterangannya dikutip Instagram resmi Kejari.


Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Baca juga: Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Perkara ini berkaitan dengan dugaan fiktif dalam beberapa item kegiatan seperti jasa komunikasi, konsumsi rapat, dan pemeliharaan kendaraan dinas," kata Enjang.

Baca juga: Kejar Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku, Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkotika di Jalan AH Nasution Medan


Sebelum penahanan Nahwa Umar, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeon (bendahara pengeluaran) dan Muchlis (pembantu bendahara pengeluaran), telah lebih dulu ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, Nahwa Umar resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.


Kajari Ronal Bakara menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online