19 May, 2025

IMM Lebak: Direktur RSUD Adjidarmo Diduga Langgar UU No 25/2009 Akibat Rangkap Jabatan

Indofakta.com, 2025-01-02 20:34:57 WIB

Bagikan:

Lebak - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak menuding Direktur RSUD Adjidarmo, dr. Budi Mulyanto, melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Baca juga: Jabar Butuh Beberapa Kebijakan Untuk Menyelesaikan Penyakit ATM

Rangkap Jabatan Dituding Ganggu Pelayanan Publik

Baca juga: Polda Jabar Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Korban Bencana Alam di Bogor, Pasca Bencana

IMM Kabupaten Lebak, melalui Kabid Hikmah dan Kebijakan Publiknya, Fahmi, menilai tindakan Budi Mulyanto sebagai bentuk pelanggaran pasal 17a UU No. 25 Tahun 2009 yang berbunyi, “Melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.” Menurut Fahmi, tanggung jawab ganda ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu fokus pelayanan publik di kedua jabatan tersebut.

“Kami meminta Direktur RSUD Adjidarmo segera mundur dari jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fahmi.

Baca juga: Pembinaan Terpadu Untuk Penanggulangan Penyakit ATM

*Alasan Penolakan Budi Mulyanto*

Baca juga: Amanda Kunjungi Perajin Golok di Kawasan Cibatu Sukabumi

Menanggapi tudingan tersebut, Budi Mulyanto mengaku keberatan sejak awal dengan penunjukan rangkap jabatan tersebut. “Demi Allah, saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi ini perintah dari Pj Bupati. Mau tidak mau saya harus menjalankannya,” ungkap Budi saat audiensi bersama IMM di aula Dinas Kesehatan, Kamis (2/1/2025).

Budi menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural, khususnya eselon II, memerlukan proses open bidding atau lelang jabatan yang membutuhkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menambahkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat, terutama karena regulasi melarang pengisian jabatan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

*IMM Serukan Penegakan Hukum*

IMM Kabupaten Lebak menyerukan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tegas dan berpegang pada regulasi yang berlaku. Mereka meminta evaluasi serius terhadap kebijakan penunjukan jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dampak negatif pada pelayanan publik. (Iwan H)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online