10 Feb, 2025

Ekonomi Kreatif Butuh Pembinaan Berkesinambungan

Indofakta.com, 2024-04-16 06:35:36 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: BRI Siap Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM: Langkah Baru, Pengalaman Lama

Bogor -- Saat ini, di Kabupaten Bogor, ekonomi kreatif sudah lama berkembang. Bahkan dari sisi produk yang sudah ada itu beragam mulai produk pangan seperti berbagai produk kuliner serta berbagai produk sandang seperti produk kerudung dan lainnya.

Baca juga: Melalui Kredit Jabar Caang Dapat Fasilitasi 600 Ribu Perempuan Wirausaha di Desa

Berkembangnya usaha ekonomi kreatif (ekrap) di Kabupaten Bogor itu butuh pembinaan berkesinambungan karena dengan jumlah penduduk terbesar yang saat ini dengan merujuk pada data BPS 2023, yang mencapai 5 juta jiwa , tentunya pangsa pasar potensi pengguna ekrap jadi cukup besar.

Baca juga: Sekda Herman Takjub Lihat Batik Griya Difabel Binaan Dinsos Jabar

Ekrap, yang saat ini banyak dikelola secara mandiri di masyarakat jika dilakukan pembinaan secara berkesinambungan berpotensi dapat menciptakan lapangan kerja baru dari sektor informal dan dengan adanya sumber penghasilan baru di masyarakat melalui peran ekrap ini dapat mengurangi kemiskinan.

Baca juga: Rupiah Menguat 29 Poin terhadap Dolar AS: Tren Positif di Awal Jumat

"dengan merujuk pada data  LKPJ Gubernur Jabar tahun 2023 dengan banyaknya manfaat dari ekrap ini diharapkan persoalan kemiskinan di Jabar yang masih  mencapai 7,62 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,44 persen dapat bertahap berkurang melalui kontribusi pengembangan ekrap di berbagai daerah diantaranya di Kabupaten Bogor ", ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ir. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Prasetyawati, komitmen untuk mengembangkan ekonomi kreatif dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah nampak  dari terbitnya 
Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif .

Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang  memuat 16 Ban yang terdiri dari  51 pasal, diantaranya mengatur 
beberapa kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di seluruh daerah di Jabar.

Salah satu kewajiban tersebut, diantaranya tercantum dalam pasal 31 (2) yaitu " pemerintah daerah memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha baik nasional maupun global", kata Prasetyawati

Dalam  Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sambung Prasetyawati  juga ada  kewajiban Pemerintah serta pelaku usaha dalam menyiapkan hal-hal teknis dalam pengembangan ekonomi kreatif

Sehubungan dengan hal itu,  Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif harus  dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta aparatur pemerintah sampai ke tingkat desa.

Sosialisasi itu, harus dilakukan kepada seluruh pelaku usaha. Khusus bagi pelaku usaha ini, diharapkan para pelaku usaha ini mampu membuat ekonomi kreatif sebagaimana dalam pasal 2 pada Perda tentang Pengembangan ekonomi kreatif.

Sejalan dengan pasal itu, pelaku usaha dalam membuat ekonomi kreatif, harus memperhatikan asas diantaranya produk harus memberikan manfaat secara luas terutama pada pembangunan ekonomi, mampu membangkitkan kemitraan usaha dengan berbagai stakeholder, produk yang dibuat harus memperhatikan lingkungan sekitar dalam arti memperhatikan potensi lokal di wilayah.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan untuk di Kabupaten Bogor dukungan dari pemerintah untuk menghidupkan peran dari ekonomi kreatif di masyarakat sudah nampak. Salah satunya melalui Kementerian ekrap, pelaku usaha telah mendapatkan fasilitasi pemasaran serta label halal untuk produk kuliner.
Fasilitasi seperti itu, diharapkan dapat merata diperoleh oleh seluruh pelaku ekrap.

"diharapkan fasilitasi yang belum diterima oleh sebagian pelaku ekrap dapat difasilitasi oleh Pemprov Jabar" ujar Prasetyawati(adv)

 

.

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online