Desakan Perlindungan Korban Penculikan Bandung Menguat, DPR Minta Negara Segera Bertindak dalam Kasus YTR
BANDUNG -- Sorotan publik kembali mengarah pada kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan yang menimpa Yuvita atau YTR (29), yang disebut berlangsung selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak negara untuk segera memberikan perlindungan penuh kepada korban.
Senin, 22 Juni 2026, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kondisi korban dan harus segera hadir melalui lembaga terkait.
Menurut pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, Sugiat meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk turun langsung memastikan hak korban terpenuhi.
“Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan,” ujar Sugiat.
Ia juga mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun dan menilai negara harus memastikan korban tidak dibiarkan dalam situasi rentan.
Dalam penjelasannya, Sugiat mendorong LPSK untuk segera melakukan langkah investigatif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh.
“Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban,” kata dia.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku berinisial TH yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Sugiat menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia dan negara harus menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Pelaku harus segera ditangkap, tidak ada ruang di negara kita bagi pelaku kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dari sekadar tindak penganiayaan biasa.
Menurut Rieke, dugaan peristiwa yang dialami korban mengandung indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan terjadi dalam jangka waktu panjang.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menggunakan pendekatan pidana berlapis dalam mengusut perkara ini agar seluruh unsur dugaan kejahatan dapat terungkap secara menyeluruh.
Rieke juga mendorong agar Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat diterapkan apabila dalam penyidikan ditemukan unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
“Agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Hingga kini, kasus dugaan penculikan dan penyiksaan di Bandung tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara perhatian publik dan lembaga negara terus menguat seiring desakan perlindungan terhadap korban.
(Wy/Red)