18 Jun, 2026

Untuk Keduakalinya Wakil Bupati Indramayu dipanggil penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Indofakta.com, 2026-06-18 14:44:41 WIB

Bagikan:

Bandung -- Tidak hadirnya Syaefudin pada panggilan pertama dengan alasan sakit, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali memanggilnya. Pemanggilan kedua kalinya tersebut agar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik Program MBG Diselidiki: Gudang Disegel, Aliran Proyek Masih Ditelusuri

Adanya  pemanggilan Wakil Bupati Indramayu tersebut diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Eks Pimpinan BSB Martapura Usai Pulang Ibadah Haji

"Surat panggilan. Pemeriksaan tsk dg Jadwal pemeriksaan tersangka di tanggal 22 Juni 2026, bang," ujarnya melalui WhatsApp kepada indofakta pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut berawal  dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota maupun pimpinan DPRD Indramayu disusun secara amburadul.

Baca juga: Demi Pelayanan dan Penegakan Hukum yang Lebih Baik, Kantor Kejari Karawang Dibangun Ulang

Hal tersebut dapat dilihat dari tahun anggaran 2022 saja nilainya tercatat sebesar Rp 16,8 miliar. Rinciannya, untuk Ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Baca juga: Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Membenarkan Keterangan Wartawan

Dari hasil serangkaian pemeriksaan telah menemukan petunjuk dan sejumlah bukti, penyidik lalu menetapkan Syaefudin sebagai tersangka. Tak hanya Syaefudin, juga IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka dengan perbuatan secara bersama-sama. Keduanya adalah mantan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Dengan status sebagai tersangka dugaan korupsi penyidik belum melakukan penahanan di rutan.

Akibat perbuatan ketiganya, penyidik menduga, kerugian negara, sesuai dengan perhitungan BPK yang ditimbulkan tsk kurang dari Rp 18 miliar.

Hingga saat ini pihak penyidik belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online