KABUPATEN BURU -- Ada tanah yang tidak pernah benar benar selesai diperdebatkan, meskipun batasnya sudah berulang kali digambar di atas kertas.
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 SakDi Ketel Kayu Putih, kawasan yang berada dalam lingkaran Gunung Botak di Kabupaten Buru, ketegangan itu kembali muncul ketika suara penolakan dari pihak ahli waris adat kembali terdengar keras.
Baca juga: Wali Kota Wesly dan Bunda PAUD Ny Liswati Hadiri Pelepasan 784 Anak Didik PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar Pada Minggu, 15 Juni 2026, suasana di wilayah ini memanas setelah Ibrahim Wael selaku Kepala Waris menyampaikan penolakan terbuka terhadap aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru yang disebut mulai melakukan pengukuran dan pemasangan patok di area yang diklaim sebagai tanah waris.
Baca juga: Kejuaraan Rally Pasifik 2026 Akan Berlangsung di Kabupaten Simalungun pada Agustus MendatangPernyataan itu tidak disampaikan dalam ruang sunyi.
Baca juga: 1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, Ratusan Jiwa TerdampakIa muncul di tengah situasi lapangan yang sudah lama menyimpan ketegangan antara klaim adat dan aktivitas koperasi yang bergerak di sektor pertambangan rakyat.“Lahan Ketel Kayu Putih tidak pernah saya serahkan kepada pihak mana pun,” tegas Ibrahim Wael dalam pernyataannya yang dikutip dari keterangan resmi pihak ahli waris.Ia juga menegaskan bahwa koperasi yang dimaksud bukan berasal dari masyarakat adat Kayeli, sehingga menurutnya tidak memiliki dasar moral maupun historis atas wilayah tersebut.Dalam narasi yang disampaikan, Ibrahim menggambarkan aktivitas pengukuran lahan itu sebagai tindakan yang tidak menghormati struktur kepemilikan adat yang sudah berlangsung turun temurun.“Seperti masuk ke rumah orang tanpa izin,” demikian gambaran yang ia gunakan untuk menjelaskan situasi di lapangan.Dalam konflik seperti ini, batas antara hukum formal dan hukum adat kembali terlihat tidak selalu berjalan searah.Di satu sisi ada struktur administrasi negara yang mengatur izin dan koordinasi wilayah.Di sisi lain ada sistem waris adat yang mengikat secara sosial dan historis.Sumber dari lingkungan pemerintah daerah yang dikutip dari sejumlah laporan lokal sebelumnya menyebutkan bahwa kawasan Gunung Botak memang sudah lama menjadi wilayah dengan dinamika izin pertambangan rakyat yang kompleks, termasuk keterlibatan koperasi dalam berbagai skema pengelolaan lahan.Namun dalam kasus ini, hingga kini belum ada dokumen publik yang secara terbuka menjelaskan posisi final status lahan yang dipersoalkan kedua pihak.Ibrahim Wael sendiri menyatakan bahwa ia telah menyiapkan langkah hukum.Ia berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan jika aktivitas di wilayah yang diklaim sebagai tanah waris itu terus berlanjut.Dalam keterangannya, ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih berhati hati sebelum memberikan ruang aktivitas di atas tanah yang masih dalam status sengketa.“Harus ada penghormatan terhadap hak ulayat sebelum ada kegiatan apa pun,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum.Kasus ini bukan yang pertama terjadi di kawasan Gunung Botak.Sejumlah catatan konflik sebelumnya menunjukkan bahwa wilayah ini berulang kali menjadi titik persinggungan antara masyarakat adat, koperasi, dan pihak pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di sektor tambang.Beberapa sumber menyebutkan bahwa perbedaan tafsir mengenai siapa yang berhak atas lahan menjadi salah satu pemicu utama berulangnya sengketa di kawasan ini.Namun hingga laporan ini ditulis, belum ada penyelesaian final yang diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.Di tengah semua klaim yang saling berhadapan, satu hal tetap sama.Tanah di Ketel Kayu Putih bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal pengakuan, sejarah, dan siapa yang dianggap sah untuk berdiri di atasnya.Dan selama itu belum menemukan titik temu, Gunung Botak akan terus menjadi ruang di mana satu bidang tanah bisa berarti banyak versi kebenaran yang berjalan bersamaan.(Wy/Red)
Bagikan: