Rugi Puluhan Miliar, PT BRA Mohon Kabulkan Gugatan Terhadap PT BRA PT AXA Asuransi Indonesia, Dkk

Rugi Puluhan Miliar, PT BRA Mohon Kabulkan Gugatan Terhadap PT BRA PT AXA Asuransi Indonesia, Dkk

Jakarta -- PT Busana Remaja Agracipta atau PT BRA melalui Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari 
Daniel Y Sidabutar, S.H., M.H., Zakhria Manurung, S.H., Dendy James Sidabutar, S.H., Agripa Yoga Peranginangin, S.H., Dera Fresky, S.H., M.H., CLA., dan Ika Maryati Septina Siregar, S.H mengajukan Perkara perdata bertajuk Wanprestasi terhadap PT AXA Insurance Indonesia selaku Tergugat 1; PT MNC Asuransi Indonesia selaku Tergugat II; PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia selaku Tergugat III; PT. Asuransi Sahabat Artha Proteksi selaku Tergugat I; PT China Taiping Insurance Indonesia selaku Tergugat V; PT Allianz Utama Indonesia selaku Tergugat VI, keempatnya selaku Tergugat.

Dalam sidang Perkara perdata nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL tersebut, Penggugat mendalikan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sekaligus melakukan Wanprestasi sehingga mengalami kerugian senilai Rp 82,2 miliar terhadap PT AXA Insurance Indonesia atas kerugian materil maupun  immateril.

Dalam Tuntutan atau Petitumnya, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara di Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut sebagai berikut: 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.Menyatakan demi hukum bahwa  Tergugat I  telah Wanprestasi terhadap Penggugat ;
3. Menyatakan Polis Nomor 10.03.01.22.04.0.00434, Polis Nomor. 10.03.01.22.04.0.00438, dan Polis Nomor. 10.03.01.22.04.0.00440 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 
4. Menyatakan demi hukum bahwa Endorsement Nomor 001 tertanggal 04 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Panel Ko-Asuransi yang beranggotakan Para Tergugat  adalah cacat administrasi dan oleh karenanya batal demi hukum.
5. Menyatakan dengan batal demi hukumnya Endorsement Nomor 001 tertanggal 04 Januari 2023,  sehingga  Polis-polis Asuransi antara  Penggugat dengan Para Tergugat mengikat para pihak.6. Menyatakan  perbuatamelawanhukum yang dengan sengaja   keputusan  yang  dibuat dan disetujui oleh Pemimpin  Ko-Asuransi.  Oleh karenanya menghukum Tergugat I untuk melaksanakan segala keputusan yang dibuat oleh Pemimpin Ko-Asuransi  yang  beranggotakan  PT  AXA Insurance Indonesia yaitu  Tergugat I, PT MNC Asuransi Indonesia selaku Tergugat II, PT Asuransi EticaI Internasional Indonesia selaku Tergugat III, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi selaku Tergugat IV, PT China Taiping Insurance Indonesia (Tergugat V),dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia selakuTergugat VI;
7. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Pemberitahuan Jumlah Ganti Rugi Klaim Kebakaran yang merujuk pada PolisNo.10.03.01.22.04.0.00434, Polis No. 10.03.01.22.04.0.00438, dan Polis No.10.03.01.22.04.0.00440 atas  nama  PT  Busanaremaja Agracipta  (Penggugat), berlaku dan mengikat bagi ParaTergugat secara seluruhnya.
8. Memerintahkan Tergugat I  untuk  membayar ganti kerugian  material  kepada Penggugat, berupa pelaksanaan pembayaran ganti rugi atas klaim insiden kebakaran sebagaimana  telah  termaktub dalam  Surat Pemberitahuan Jumlah Ganti  Rugi  Klaim Kebakaran Nomor 020/CLNMV-SPGR/VI/2024, 
021/CLNMV-SPGR/VI/2024 
dan 022/CLNMV-SPGR/VI/2024  tertanggal  27 Juni  2024 dengan rincian ganti rugi Bangunan yaitu Building Pabrik sebesar Rp2.822.041.948,00,- (dua miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), ganti rugi Perabotan dan Perlengkapan Kantor (Furniture and Fittings) sebesar Rp559.184.836,80., (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah dan delapan puluh sen) USD 1.092,29., (seribu sembilan puluh dua koma dua puluh sembilan sen dolar amerika) GBP 282,15 (dua ratus delapan puluh dua koma lima belas poundsterling

Kepada awak media yang menemuinya, Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono mengatakan agar Majelis Hakim menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Tergugat I berargumen adanya ketidaksesuaian prosedur administratif dari pihak penggugat yang dinilai terlambat membayar premi tepat waktu.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.

Dalam dokumen jawaban yang diunggah melalui e-Court, pihak AXA merinci alasan penolakan tersebut.

"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut. Pihak AXA berpendapat keterlambatan tersebut membuat kewajiban hukum atau hubungan pertanggungan otomatis gugur, komponen nilai kerugian kurang jelas, serta meminta pihak broker asuransi ikut disertakan dalam perkara hukum ini."

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT BRA, Daniel Sidabutar, S.H., M.H kepada awak media menegaskan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan ini bukanlah sengketa atas peristiwa kebakaran itu sendiri karena insiden pada 31 Desember 2022 tersebut sudah selesai diperiksa aparat penegak hukum dan dinilai oleh lembaga penilai kerugian (loss adjuster).

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," terang Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa kliennya mengantongi 94 Polis Property All Risk melalui mekanisme konsorsium (Ko-Asuransi) yang melibatkan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama. Pihaknya menyayangkan AXA menolak pembayaran dengan dalih keterlambatan Premium Payment Warranty (PPW), padahal polis asuransi baru ditandatangani setelah lewat tenggat pembayaran tersebut.

"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan data dokumen, lima perusahaan anggota konsorsium lainnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai porsinya masing-masing pasca-terbitnya surat pemberitahuan dari Leader Panel Ko-Asuransi per 27 Juni 2024. Sementara itu, porsi tanggung jawab keuangan dari pihak AXA yang dinilai belum dipenuhi berjumlah total setara 362.091 dolar AS.

Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 15/7/2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar proses persidangan untuk agenda replik dan duplik dilanjutkan secara elektronik (e-Court). Pertemuan tatap muka di ruang sidang baru akan dijadwalkan kembali setelah tahapan pembuktian perkara selesai dilakukan oleh kedua belah pihak.

"Selanjutnya kita e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Vonny Trianingsih selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ( Y CHS/Rls-DYS).