Korupsi Asuransi Kapal Negara Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi BUMN Digelandang ke Rutan KPK

Korupsi Asuransi Kapal Negara Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi BUMN Digelandang ke Rutan KPK

JAKARTA -- Senyap di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, tiba-tiba berubah hiruk-pikuk pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Empat orang pria berjas rapi digiring keluar dengan tangan terborgol dan rompi tahanan oranye menempel di tubuh mereka.

Mereka adalah eksekutif dan pengusaha yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015 hingga 2020.Mobil tahanan KPK yang membawa mereka melaju meninggalkan gedung sekitar pukul 20.38 WIB, menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

Di balik kasus ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.Namun angka itu hanyalah puncak gunung es dari total nilai kontrak yang mencapai Rp263 miliar selama lima tahun.KPK menduga ada aliran dana yang tidak wajar dalam mekanisme penunjukan langsung jasindo oleh Pelni.

Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Untung Hadi Santoa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.Untung Hadi Santoa menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018.Dialah salah satu otak di balik kebijakan perusahaan pelat merah itu selama periode yang menjadi sorotan KPK.

Eko Yuni Triyanto, yang pernah menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, menjadi mata rantai berikutnya.Jabatan Eko di Pelni sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan risiko dan kebijakan asuransi perusahaan pelayaran negara tersebut.

Yohanes Priyo Iriantono adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020.Perusahaan swasta inilah yang diduga menjadi salah satu penerima manfaat dari skema pembayaran komisi yang tidak wajar. Sementara Zulchaibar bertindak sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Modus operandi yang terungkap cukup klasik namun tetap merugikan negara. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung PT Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan Pelni.Penunjukan langsung ini dilakukan tanpa melalui mekanisme tender yang transparan dan kompetitif.

Selama periode 2015 hingga 2020, nilai kontrak asuransi perkapalan Pelni yang diberikan kepada Jasindo mencapai Rp263 miliar.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari nilai sebesar itu, negara dirugikan sekitar Rp15,6 miliar.Kerugian itu diduga berasal dari pembayaran komisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.Penahanan terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK."Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015-2020," ujar Budi.

Kasus ini bukanlah kejutan instan. KPK sebenarnya telah mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo sejak 2 Juli 2024.Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa kasus pertama menyangkut pembayaran komisi agen pada 2017 hingga 2020 dengan taksiran kerugian negara Rp36 miliar.

Kasus kedua, yang kini memasuki tahap penahanan, adalah pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni. Saat itu, KPK masih memperkirakan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.Namun setelah penghitungan final oleh BPKP, angka kerugian melonjak menjadi Rp15,6 miliar.

Yang menarik dari kasus ini adalah keterlibatan aktor dari dua BUMN sekaligus: Jasindo sebagai pemberi komisi dan Pelni sebagai penerima jasa. Jasindo adalah BUMN asuransi, sementara Pelni adalah BUMN pelayaran. Kolaborasi antar-BUMN yang seharusnya menjadi sinergi positif justru berubah menjadi ajang korupsi.

Penunjukan langsung yang dilakukan Pelni kepada Jasindo bukanlah praktik ilegal secara otomatis. Namun menjadi masalah ketika proses itu dilakukan tanpa mekanisme yang wajar dan melanggar ketentuan yang berlaku.KPK menduga ada unsur kesengajaan untuk mengarahkan kontrak kepada pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Peran Yohanes Priyo Iriantono dan Zulchaibar sebagai pengusaha swasta menjadi tanda tanya besar. Mengapa dua orang dari sektor swasta terlibat dalam kasus yang melibatkan dua BUMN? Diduga mereka adalah perantara atau penerima komisi yang tidak sah dari skema penunjukan langsung tersebut.

PT Inovasi Vahana Indonesia dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, dua perusahaan yang diwakili oleh Yohanes dan Zulchaibar, diduga menjadi saluran bagi aliran dana komisi. KPK masih mendalami seberapa besar aliran dana yang mengalir ke kedua perusahaan tersebut.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Zulchaibar sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujarnya dengan nada datar.Pernyataan itu seolah menjadi pengakuan pasrah atas proses hukum yang sedang berjalan.

Untung Hadi Santoa, sebagai direktur pemasaran Jasindo, memegang peran kunci dalam kasus ini. Jabatannya yang berkaitan langsung dengan pemasaran dan korporasi membuatnya terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian komisi.Ia menjabat dari Desember 2013 hingga Oktober 2018, mencakup hampir seluruh periode kasus.

Eko Yuni Triyanto, yang hanya menjabat sebagai manajer di Pelni hingga Mei 2015, justru menjadi salah satu tersangka. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya membidik pejabat tinggi, tetapi juga oknum di level manajemen menengah yang terlibat dalam perencanaan skema korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di BUMN masih terus terjadi meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan. Jasindo dan Pelni, sebagai dua BUMN strategis, seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi negara, bukan justru menjadi sumber kebocoran keuangan negara.

Kerugian negara Rp15,6 miliar mungkin terdengar kecil dibandingkan kasus-kasus korupsi besar lainnya. Namun angka itu adalah uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.

KPK sendiri telah menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyidikan yang dimulai sejak 2024 kini telah memasuki tahap penahanan, menandakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan dianggap cukup kuat.

Konferensi pers lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 31 Juli 2026, untuk memaparkan konstruksi perkara secara lebih lengkap.Publik menantikan pengungkapan lebih detail tentang bagaimana aliran dana komisi mengalir dan siapa saja yang terlibat di balik layar.

Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang tata kelola asuransi perkapalan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, praktik penunjukan langsung dalam pengadaan jasa asuransi BUMN diduga menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ini menjadi momentum bagi KPK untuk terus mengusut praktik korupsi di sektor BUMN, terutama yang melibatkan jasa keuangan dan asuransi. Jangan sampai uang negara terus mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Wy/Red)